Rabu 25 Jan 2017 23:46 WIB

Menag: Tak Ada Penempatan Dana Haji untuk Infrastruktur

Rep: Nur Aini/ Red: Andi Nur Aminah
 Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, tidak ada dana haji yang ditempatkan untuk pembiayaan infrastruktur. Dana haji selama ini hanya ditempatkan dalam tiga instrumen.

Menurut dia, penempatan dana haji dalam regulasi memiliki tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, dana haji harus memiliki jaminan keamanan. Kedua, dana haji harus memiliki nilai manfaat. Ketiga, bersifat likuid atau mudah dicairkan.

Dengan ketiga dasar itu, kata dia, pemerintah menempatkan dana haji untuk pembelian surat berharga syariah negara (SBSN), surat utang negara (SUN), dan deposito berjangka. "Hanya itu saja, jadi tidak benar dana haji untuk infrastruktur dan sebagainya," ujar Lukman seusai membuka acara Indonesia Islamic University Conference (IIUC) di Yogyakarta, Rabu (25/1).

Terkait pengelolaan dana haji, setoran penerimaan dana haji dipindah dari bank konvensional ke bank syariah sejak 2014. Hal ini, menurut dia, merupakan dukungan pemerintah untuk perkembangan bank syariah.

Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Agus Sudiarto mengatakan, dana haji bernilai sekitar Rp 40 triliun. Dari jumlah itu, Rp 18 triliun dikelola Bank Syariah Mandiri.

"Dukungan pemerintah kepada bank syariah luar biasa, seperti dibentuknya komite nasional keuangan syariah yang dipimpin langsung oleh Presiden. Namun, dukungan ril dari Kementerian Agama melalui semua setoran dana haji lewat bank syariah dan ini baru berlaku 2014 kemarin," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement