REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Derek raksasa yang jatuh di dinding Masjidil Haram September 2015 lalu dan menewaskan ratusan orang, ternyata tidak memiliki izin operasi. Hal itu diungkapkan seorang insinyur di Pengadilan Ikhtisar Jeddah.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (29/12), insinyur yang tidak disebutkan namanya ini, merupakan salah satu dari 14 terdakwa dari Group Binladen yang diadili. Artinya, Group Binladen sendiri yang memang terlibat dalam proyek ekspansi Masjidil Haram, telah mengoperasikan derek tanpa izin.
Terdakwa turut mengatakan, sebagian besar pekerja di lokasi tidak memiliki pengetahuan dari buku manual, yang menjelaskan metode operasional derek. "Beberapa dari mereka bahkan tidak tahu buku tersebut ada," kata dia.
Pengadilan akan kembali bersidang pada Kamis ini di Makkah, beragendakan keberatan terdakwa atas kewenangan mengadili kasus. Sejauh ini, terdakwa keberatan karena merasa Dewan Pertahanan Sipil (CDC) yang berhak mengadili bukan pengadilan.
Selama mempelajari tiga bidang dakwaan, pengadilan telah melakukan empat sesi sidang yang berisikan lebih dari 2.500 halaman kasus. Terdakwa menghadapi sejumlah tuduhan, termasuk pelanggaran keselamatan dan kelalaian.