Sabtu 24 Dec 2016 14:31 WIB

IZN Parameter Kualitas Pengelolaan Zakat

Irfan Syauqi Beik
Foto: istimewa
Irfan Syauqi Beik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada tanggal 13 Desember 2016 lalu, Badan Amil Zakat Nasional resmi meluncurkan suatu alat ukur untuk menilai kinerja pengelolaan zakat nasional yang disebut dengan Indeks Zakat Nasional (IZN). Ketua BAZNAS Prof Bambang Sudibyo dalam konferensi pers peluncuran IZN tersebut menyatakan bahwa keberadaan indeks ini sangat penting sebagai parameter untuk menilai kualitas pengelolaan zakat secara obyektif.

IZN ini pun merupakan indeks pertama di dunia yang digunakan secara resmi sebagai alat ukur oleh otoritas zakat di suatu negara.Malaysia dan Arab Saudi yang memiliki penge lolaan zakat yang baik pun, tidak mempublikasikan indeks atau alat ukur untuk menilai bagaimana posisi pengelolaan zakat mereka saat ini.

Biasanya yang dipublikasikan dalam Annual Report mereka adalah gambaran umum pengelolaan zakat di negara masing-masing beserta data-data penghimpunan dan penyaluran zakat serta laporan keuangan yang telah diaudit. Karena itu, kita perlu menyambut inisiatif BAZNAS dalam menghasilkan alat ukur yang dapat dijadikan referensi oleh berbagai stakeholder perzakatan nasional untuk menilai kondisi perzakatan nasional secara obyektif.

Secara umum, konsep IZN yang merupakan hasil kajian Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS ini menganut konsep multi-stage composite index. Artinya, IZN ini pada dasarnya juga merupakan kombinasi dari indeks-indeks yang ada, dimana indeks-indeks tersebut terbagi men jadi tiga tingkatan perhitungan, yaitu tingkatan dimensi, indikator dan variabel. Setiap dimensi memiliki sejumlah indikator, dan indikatorindikator tersebut memiliki sejumlah variabel.

Cara menghitung IZN ini adalah dengan terlebih dahulu menghitung indeks setiap variabel, lalu setelah itu indeks setiap indikator, dan terakhir menghitung indeks setiap dimensi sebelum indeks kedua dimensi tersebut dijumlahkan untuk menjadi nilai akhir IZN. Setiap dimensi, indikator dan variabel memiliki bobot masingmasing.

IZN ini terbagi menjadi dua dimensi, yaitu dimensi makro dan mikro. Pada dimensi makro, ada tiga indikator utama, yaitu indikator regulasi, anggaran pemerintah untuk pengelolaan zakat, dan database muzakki, mustahik dan lembaga zakat resmi. Khusus dua indikator pertama, tidak ada variabel khusus yang digunakan, sementara pada indikator database terdapat tiga variabel yang digunakan. Yaitu pertama, jumlah lembaga zakat resmi, muzakki dan mustahik.

Kedua, rasio jumlah muzakki individu terhadap rumah tangga nasional dan ketiga, rasio jumlah muzakki badan usaha terhadap jumlah badan usaha nasional.Indonesia, melalui UU No 23/2011, menganut mazhab bahwa muzakki itu tidak hanya bersifat perorangan, namun juga mencakup muzakki badan usaha (perusahaan), baik UMKM maupun usaha besar, selama mereka telah memenuhi syarat sebagai harta obyek zakat.Sedangkan dimensi mikro terdiri atas dua indikator, yaitu kelembagaan dan dampak zakat.

Indikator kelembagaan ini selanjutnya terdiri atas variabel penghimpunan, penyaluran, pengelolaan dan pelaporan, yang menggambarkan keseluruhan proses kelembagaan amil zakat.Sementara indikator dampak zakat memiliki tiga variabel, yaitu indeks kesejahteraan CIBEST (mengkombinasikan aspek pendapatan material dan kondisi spiritual), modifikasi Indeks Pembangunan Manusia (dampak terhadap pendidikan dan kesehatan mustahik) dan kemandirian (terkait sustainability atau keberlanjutan sumber pendapatan mustahik pasca program penyaluran zakat).

Secara umum, nilai IZN ini berkisar antara 0 dan 1, dimana semakin men dekati angka 1 berarti semakin baik pengelolaan zakat nasional, dan semakin angka 0 berarti semakin buruk pengelolaan zakat nasional. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement