Sabtu 24 Dec 2016 12:12 WIB

Dua Manfaat Indeks Zakat Nasional

Zakat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Formulasi IZN diharapkan dapat memberikan dua manfaat utama. Pertama, pimpinan BAZNAS dapat mengetahui kondisi aktual pengelolaan zakat dan dapat mengidentifikasi aspek-aspek apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan pengelolaan zakat yang ada serta kebijakan yang perlu diambil.

Misalnya, jika skor IZN sama dengan 0,3 maka dapat segera diketahui dimensi, indikator dan variabel mana yang berkontribusi terhadap rendahnya nilai IZN tersebut.Jika yang menjadi titik lemah, misalnya, adalah indikator dampak zakat, dan dari indikator tersebut nilai variabel indeks kesejahteraan CIBEST adalah yang paling kecil (buruk), maka dapat disimpulkan bahwa program penyaluran zakat yang ada belum mampu meningkatkan pendapatan mustahik (aspek material) secara signifikan dan belum mampu memperbaiki kondisi mental spiritual mustahik ke arah yang lebih baik.

Dengan demikian, IZN ini memberikan potret yang lebih akurat mengenai aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian dan pembenahan sehingga hal ini akan sangat membantu Anggota BAZNAS dalam merumuskan kebijakan yang tepat.Kedua, bagi stakeholder perzakatan yang lain, seperti pemerintah dan masyarakat, IZN ini juga memberikan informasi secara lebih transparan mengenai posisi aktual pengelolaan zakat, sehingga diharapkan akan muncul dukungan kongkrit yang lebih besar dari pemerintah dan masyarakat.

Jika misalnya nilai indeks regulasi rendah akibat ketiadaan Perda Zakat di tingkat provinsi, maka Pemprov dan DPRD Provinsi dapat didorong untuk melahirkan Perda Zakat untuk pengelolaan yang lebih baik.Contoh lain, jika indeks pelaporan nilainya sangat baik, sehingga indeks kelembagaan meningkat, maka masyarakat tidak perlu ragu kepada BAZNAS dan LAZ karena lembaga zakat yang ada telah secara transparan dan akuntabel melaporkan hasil pengelolaan zakatnya dengan baik. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran dan kecurigaan akan ada penyalahgunaan. Pendeknya, IZN ini merupakan instrumen yang dapat memotret pengelolaan zakat dengan lebih obyektif. Wallaahu a'lam.

Dr Irfan Syauqi BeikKepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement