REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- emerintah Kota Malang memastikan lahan lokasi pembangunan Islamic Center di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Malang sudah tidak ada persoalan lagi.Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Kota Malang, Jawa Timur, Wasto di Malang, Jumat mengemukakan sekarang tidak ada hambatan lagi setelah pemindahan lokasi dari sekitar Gedung Olahraga (GOR) Ken Arok ke Kelurahan Arjowinangun yang berdekatan dengan Balai Uji Kir.
"Kami sudah melakukan pengecekan lokasi dan menunjukkan bukti sertifikatnya ke DPRD Kota Malang, bahkan sudah dibahas secara detail bersama-sama. Dewan juga sudah meninjau lokasi dan minta fotokopi sertifikat," kata Wasto di Malang.Ia menilai sikap para wakil rakyat itu sebagai bentuk kehati-hatian sebelum menyetujui penganggaran pembangunan Islamic Center yang cukup besar dalam APBD 2017, apalagi gedung tersebut gagal dibangun tahun 2016, meski sudah dananya sudah dianggarkan.
Menyinggung desain Islamic Center hasil lomba yang digelar Pemkot Malang beberapa waktu lalu, Wasto mengatakan masih dikaji ulang dan dimatangkan kembali sebelum ditetapkan menjadi detail engineering design (DED) final. Untuk me-riview design tersebut menjadi DED membutuhkan waktu sekitar empat bulan sebelum dilakukan lelang fisik. Pada tahun 2017, Pemkot Malang mengalokasikan dana sekitar Rp40 miliar untuk pembangunan Islamic Center.
Pembangunan Islamic Center seharusnya dibangun tahun ini dengan anggaran sebesar Rp30 miliar, namun gagal, karena status lahan yang belum jelas.Agar pembangunan gedung yang dianggarkan sebesar Rp40 miliar pada APBD 2017 itu tidak menimbulkan masalah, Ketua DPRD Kota Malang menyarankan pemkot setempat untuk menggandeng Kejaksaan, kepolisian, Badan Pemeriksa Kuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan pendampingan.
Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono mengatakan pembangunan Islamic Center merupakan proyek besar, sehingga berpotensi menjadi bidikan pihak terkait. Tetapi, jika menggandeng dan minta pertimbangan pihak terkait lain, potensi munculnya masalah di kemudian hari bisa diminimalisasi.
"Sebelum membangun, Pemkot Malang bisa bertanya agar pembangunan sesuai mekanisme perundang-undangan. Selain itu, kami juga minta transparansi di Unit Layanan Pengadaan Kota Malang,' urai politisi PDI Perjuangan tersebut