Rabu 21 Dec 2016 09:08 WIB

Ma'ruf Amin: Fatwa MUI tidak Merusak Bhinneka Tunggal Ika

Rep: Fuji E Permana/ Red: Teguh Firmansyah
KH. Maruf Amin
Foto: Republika/Agung Supriyanto
KH. Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non-Muslim. MUI menilai fatwa tersebut tidak menimbulkan polemik karena jelas fatwanya hanya untuk umat Islam.

"Menurut kami fatwa ini tidak berpotensi polemik karena fatwa ini ditujukan kepada umat Islam," kata Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin kepada Republika.co.id, kemarin.

Ia menerangkan, sebenarnya tidak ada potensi terjadinya konflik. Potensi konflik ada ketika fatwa MUI ditanggapi oleh pihak lain dan dianggap mengganggu mereka.

Sebenarnya yang terganggu hanya mereka yang ingin memeriahkan hari keagamaan dengan cara memaksa umat Islam memakai atribut non-Muslim.  Ia menjelaskan, sebenarnya fatwa MUI memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam.

Jadi, tidak ada potensi konflik. Oleh karena itu MUI menilai tidak harus berkonsultasi dengan pihak kepolisian saat mengeluarkan fatwa. Sebab, fatwa MUI merupakan tuntutan dan permintaan dari masyarakat.  "Sebenarnya bukan persoalan fatwanya, respons dan tanggapan terhadap fatwa MUI yang tidak pada tempatnya," jelasnya.

Ia menegaskan, fatwa MUI juga tidak merusak Bhineka Tunggal Ika. Makna dari kebhinekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya.

Bagi Muslim mengunakan atribut non-Muslim tidak sesuai akidah dan keyakinan. Maka jangan memerintahkan Muslim untuk mengenakan atribut non-Muslim.

Faktor penting dalam prinsip kebhinekaan adanya sikap saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi.

Baca juga,  Pemaksaan Pemakaian Atribut Natal Dinilai Bertentangan dengan Pancasila.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement