REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkolaborasi dengan pemerintah dalam menjalankan sertifikasi halal. Keduanya berbagi peran sesuai fungsi masing-masing.
"Jadi fungsi administratif dikerjakan oleh badan (pemerintah), fungsi substantif tetap dikerjakan MUI," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim kepada Republika.co.id, Senin (19/12).
Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan kesepakatan dan kesepahaman bersama antara pemerintah dan MUI saat dibahas di parlemen pada 2014. Selama ini fungsi administratif dan substantif dilakukan MUI, ini karena penerbitan sertifikasi halalnya ada di MUI.
"Tapi, sekarang fungsi administratif dan pengawasan ada di pemerintah. Sebab, MUI tidak mungkin melakukan pengawasan," kata dia.
MUI pun sepakat untuk peningkatan dan penguatan sertifikasi halal melalui kolaborasi pemerintah dan MUI. Lukmanul mencontohkan, lembaga pemeriksa, lembaganya diakreditasi oleh MUI dan pemerintah. Di dalam lembaga pemerintah juga ada auditor, auditornya disertifikasi MUI kemudian diregistrasi oleh BPJPH.
"Jadi, MUI dan pemerintah berbagi peran dalam rangka penguatan (sertifikasi halal)," jelasnya.
Lukmanul berharap mekanisme birokrasi berjalan efisien dan efektif. Jadi, titik krisis pada proses administrasi harus mulai dibahas supaya tidak menghambat.