Senin 19 Dec 2016 14:27 WIB

Donald Trump dan Rumitnya Umat Muslim Bangun Masjid di New Jersey

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Damanhuri Zuhri
Muslim di Amerika Serikat (ilustrasi)
Foto: Reuters
Muslim di Amerika Serikat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW JERSEY -– Umat Muslim di Bernads, New Jersey, Amerika Serikat (AS) kembali dipersulit untuk bisa mendirikan sebuah masjid oleh otoritas kota kecil tersebut. Hal ini diungkapkan Mohammad Ali Chaudry, warga setempat. Demikian dilansir The New York Times, Ahad (18/12).

Chaudry telah menetap di Bernards selama 40 tahun. Bahkan, ia sempat menjadi walikota Bernards. Namun, upayanya bersama 70 Muslim lainnya di Bernards, New Jersey, untuk mendapatkan rumah ibadah selalu dihambat.

Kali ini, pemerintah federal turun tangan. Pada November lalu, Departemen Kehakiman federal New Jersey telah melayangkan gugatan terhadap otoritas lokal Bernards.

Sebab, pemkot Bernards dinilai telah melakukan diskriminasi terhadap umat Islam. Diduga, keputusan pemkot setempat untuk menolak masjid hanya lantaran identitas Muslim para pengusulnya.

Sebelumnya, pihak Masyarakat Muslim Basking Ridge, yang dipimpin Chaudry, telah melakukan gugatan yang sama. Setahun yang lalu, pemkot Bernards menolak proposal pendirian masjid.

Sudah 39 kali terjadi dengar pendapat, yang dihadiri pejabat lokal dan perwakilan masyakat setempat. Namun, di tengah proses, pihak Muslim Bernards mendapatkan tudingan oleh sebaran-sebaran anonim yang mengecap mereka sebagai ISIS.

“Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak pernah ada (pendirian) rumah ibadah yang mendapatkan perlakuan buruk seperti yang kami alami,” kata Chaudry kepada The New York Times, Ahad (18/12).

Dalam catatan The New York Times, ada banyak kota kecil di seantero Negeri Paman Sam yang melakukan kebijakan serupa. Yakni, menghalang-halangi pendirian masjid dengan alasan intoleran. Hal ini kian marak setelah terpilihnya Donald Trump sebagai presiden AS.

Sebagai respons, pemerintah federal negara-negara bagian telah melayangkan banyak gugatan kepada pemkot-pemkot. Menggunakan undang-undang yang disahkan Kongres pada 2000, yang melarang pemkot untuk melakukan diskriminasi dan memperlakukan umat beragama secara timpang dengan kaum sekular. Dari total 13 kasus diskriminasi, sebanyak 11 di antaranya berurusan dengan kaum Muslim AS.

“Aturan tersebut pada dasarnya berusaha melindungi komunitas yang rentan. Sebab, mudah sekali bagi sebuah pemkot untuk menyelipkan diskriminasi dengan pembenaran hukum soal lahan,” kata Mark Goldfeder, pengajar hukum pada Universitas Emory.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement