Kamis 15 Dec 2016 16:50 WIB

UPZ Menghimpun Bukan Mengelola

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agung Sasongko
zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, mengimbau Unit Penghimpunan Zakat (UPZ) sudah bisa dibentuk di masjid-masjid Kabupaten/Kota. Itu berarti, dana zakat di Indonesia sudah seharusnya bisa dihimpun lebih luas lagi.

"Semua masjid di kabupaten/kota sudah bisa dibentuk UPZ, sudah ada regulasi yang mendukung," kata Bambang, Kamis (15/12).

Ia menerangkan, tujuan dari pembentukan UPZ itu tentu bisa meminimalisir penghimpunan-penghimpunan zakat, sehingga tidak lagi bersifat liar. Namun, saat ini penghimpunan-penghimpunan zakat yang dilakukan di luar UPZ masih diberikan toleransi.

Pembentukan UPZ itu, lanjut Bambang, sebaiknya segera dilakukan karena pengelolaan dana harus mendapat audit dari akuntan publik. Selain itu, pusat dari UPZ seperti Baznas dan LAZ, senantiasa dilakukan audit secara syariah dari Kementerian Agama (Kemenag).

Bambang menambahkan, 100 persen dana yang didapat UPZ nantinya akan disetorkan ke Baznas, dan penyalurannya bisa dilakukan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang disetujui Baznas. Selanjutnya, selama lima hari kerja dana itu sudah harus ditransfer ke UPZ.

"Semua harus paham, sebab, zakat itu merupakan uang umat," ujar Bambang.

Senada, mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Mundzir Suparta, menegaskan UPZ tugas utama UPZ adalah menghimpun dan bukan mengelola. Tapi, UPZ diberikan hak menyalurkan zakat maksimal 70 persen, dan 30 persen disetorkan ke Baznas Provinsi atau Kabupaten/Kota.

"Walau memiliki hak maksimal 70 persen, semua harus paham UPZ itu bertugas menghimpun bukan mengelola," kata Mundzir.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement