Kamis 15 Dec 2016 15:38 WIB

Jatuh Tempo, Kepengurusan Baznas Daerah Harus Dibentuk

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agung Sasongko
Rapat Baznas dan kepala daerah se-Indonesia.
Foto: istimewa
Rapat Baznas dan kepala daerah se-Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Bambang Sudibyo, meminta kepengurusan Baznas provinsi dan kabupaten/kota segera dibentuk. Pasalnya, sesuai UU nomor 23 tahun 2011, tenggat waktu transisi pimpinan Baznas daerah telah jatuh tempo, 25 November 2016.

"Saat ini, masih ada 6 Baznas Provinsi dan 280 Baznas Kab/Kota yang belum menyesuaikan peraturan perundang-undangan," kata Bambang, Kamis (15/12).

Ia mengingatkan, UU nomor 23 tahun 2016 turut menekankan kalau lembaga yang belum menyesuaikan diri dengan UU, artinya akan menjadi ilegal. Sampai saat ini baru ada 28 Baznas Provinsi dan 234 Baznas Kab/Kota yang telah dibentuk.

Selain itu, posisi UU tentang Pengelolaan Zakat semakin dimantapkan dengan kehadiran Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Itu berarti, pengumpulan zakat Baznas akan meliputi Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD.

"Melalui peraturan perundang-undangan tersebut, zakat pun menjadi urusan negara," ujar Bambang.

Sebelumnya, UU nomor 23 tahun 2011 Pasal 36 menjelaskan pimpinan Baznas Provinsi diangkat dan diberhentikan gubernur, dengan pertimbangan Baznas. Sedangkan, Pasal 43 menerangkan jika pimpinan Baznas Kab/Kota diangkat dan diberhentikan Bupati/Wali Kota setelah mendapat pertimbangan Baznas Pusat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement