Ahad 11 Dec 2016 18:38 WIB

Baznas Disarankan Tetapkan Target Penghimpunan Zakat

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
Baznas
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) disarankan agar menetapkan target penghimpunan zakat nasional agar penghimpunan zakat dapat diukur dengan objektif.

Peneliti Senior Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah, FEB UI, Yusuf Wibisono menjelaskan, penghimpunan zakat saat ini kurang terukur karena penghimpunan di Baznas adalah akumulasi dari Baznas daerah melalui laporan.

Kenaikan penghimpunan zakat zaat ini pun belum cerminan riil karena bisa jadi karena ada BAZNAS daerah yang baru melapor. Yusuf menilai ukuran yang harusnya digunakan adalah jumlah pengumpulan terhadap potensi zakat agar lebih objektif.

Jadi pengumpulan zakat perlu progresif, misalnya pada 2020 target pengumpulan zakat 30 persen dari potensi zakat. Karena itu, perlu ditetapkan acuannya berapa persen dari PDB.

''Karena zakat ini instrumen keuangan bagus untuk mengentaskan kemiskinan dan tidak dipunyai sistem konvensional. Zakat diatur regulasi Allah SWT, jadi potensi mankirnya kecil,'' kata Yusuf dalam seminar 'Refleksi Zakat Nasional' di Kampus UI Depok baru-baru ini.

Bila acuan potensi zakat adalah 3,4 persen dari PDB, maka potensi zakat 2016 sebesar Rp 442 triliun. Ada yang menggunakan acuan potensi zakat sebesar 1,7 persen dari PBD karena menggunakan metode berbeda.

Tapi, Yusuf menyarankan sebaiknya lebih hati-hati. Ini bukan soal optimis atau tidak optimis, tapi agar tidak ada ekspektasi berlebih mengingat Rp 442 triliun adalah angka yang sangat besar.

Menggunakan data lima tahun terakhir, zakat 2010-2015 realisasi penghimpunannya sebesar 20 persen per tahun. Penghimpunan zakat pada 2015 sebesar Rp 3,7 triliun, dengan pertumbuhan 20 persen, maka pada 2016 penghimpunan zakat sebesar Rp 4,4 triliun. Bila dibandingkan dengan acuan awal terhadap PDB, penghimpunan zakat saat ini kecil sekali, hanya satu persen.

''Satu persen, suram banget. Harus progresif dan objektif. Baznas harus berani menaikkan target. Tiap tahun itu potensi zakat naik, PDB kan juga berubah,'' tutur Yusuf menjelaskan.

Karena itu, di awal acuannya harus jelas, berapa persen potensi zakat dari PDB. Yusuf mendorong Baznas untuk takut memasang target, transparan, dan mempunyai peta jalan sehingga semua terukur.

Penghimpunan zakat memang naik terus, tapi kalau dikaitkan dengan potensi 3,4 persen, peningkatan realisasinya kecil. Dalam tiga tahun terakhir peningkatannya hanya 0,3 persen hingga satu persen. Potensi zakat masih perlu digali. Baznas laik membuat peta jalan zakat nasional. Karena itu harus sebanyak mungkin merangkul semua pihak.

Direkur Pusat Kajian Strategis Baznas, Irfan Syauqi Beik mengatakan, hasil riset BAZNAS menemukan potensi zakat Indonesia adalah 3,4 persen dari PDB. Angka 3,4 persen itu dari komponen zakat penghasilan (individu) 1,3 persen, korporasi 1,8 persen, dan 0,3 persen tabungan.

Bisa dibuat asumsi zakat perusahaan diabaikan karena banyak perusahaan dimiliki non Muslim, maka potensi zakat individu dan tabungan saja sudah 2,1 persen. Tapi, angka 3,4 persen ini adalah angka optimal di mana semua komponennya ada. 79 persen zakat terhimpun sekarang bersumber dari individu. Kalau bicara potensi dari individu saja, maka potensi zakat nasional jadi 1,3 persen saja dari PDB.

''Angka 3,4 persen itu inline dengan angka PDB. Kalau PDB naik maka potensi zakat juga kan naik. Ada hal yang harus kita lihat basis perhitungannya,'' ungkap Irfan menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement