REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang membahas fatwa tentang Muslim yang mengenakan atribut keagamaan dari agama lain saat hari raya keagamaan.
"MUI sedang melakukan pembahasan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/12).
Niam mengatakan pembahasan itu dilakukan seiring adanya pertanyaan dari masyarakat, beberapa kantor dan perusahaan ke MUI. Materi pertanyaan, kata dia, seputar hukum karyawan Muslim diminta mengenakan atribut keagamaan dari agama lain untuk memeriahkan hari raya keagamaan. "Sebagian masyarakat Muslim resah dan mengajukan fatwa keagamaan ke MUI," kata dia.
Pada umumnya, kajian fatwa MUI dilakukan secara seksama dengan mengumpulkan informasi dari dalil keagamaan, pendapat para ahli dari multidisiplin serta berbagai latar belakang dan pertimbangan lainnya. Pembahasan dilakukan oleh tim dari MUI.
Setelah selesai, hasil dari pembahasan akan diumumkan ke publik agar digunakan sebagai pedoman keagamaan umat Islam dalam bentuk hukum suatu perkara misalnya haram, boleh, sunah dan wajib.