Ahad 04 Dec 2016 16:51 WIB

MUI Partner Pemerintah Capai Kemaslahatan Umat

Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempuyai peran yang signifikan dalam membantu upaya pemerintah untuk mencapai kemaslahatan umat. Bukan karena lembaga ini tengah menjadi trending topic pembicaraan di sosial media, tapi Lebih dari itu, peran MUI sangat dibutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan di masyarakat.

Demikian mengemuka dalam acara Sosialisasi Fatwa MUI dan UU Jaminan Produk Halal yang digelar oleh MUI Kabupaten Rembang, Sabtu (3/12) di Pendopo Lama Museum Kartini Rembang. Acara ini menghadirkan narasumber Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah, Fadlolan Musyafa; LP-POM MUI Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Izzuddin; Bupati Rembang, Abdul Hafidz, dan Ketua MUI Kabupaten Rembang, Munib Muslih.

Kepada sekitar 150 peserta, Fadlolan mengemukakan, selama ini, MUI mengeluarkan fatwa secara kondisional disesuaikan dengan permasalahan umat. Dalam hal ini, MUI menjadi partner umaro (pemerintah) dalam memecahkan permasalahan sosial keagamaan sebagai amar maruf nahi munkar. "Fatwa MUI ini memang tidak bersifat mengikat, sehingga tidak ada sanksinya," ujar Fadlolan.

Sebagai contoh, pernyataan MUI tentang perkara dugaan penistaan terhadap agama yang dilakukan tersangka Basuki Tjahaja Purnama. "Ketika video tersebut beredar di medsos, MUI dimintai pendapat pemerintah, dalam hal ini Bareskrim Polri. Maka, keluarlah pernyataan sikap MUI yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari fatwa," ujarnya.

Tak sebatas itu. Kemaslahatan ummat yang lainnya adalah mengenai jaminan produk halal. Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Peran MUI di sini adalah berwenang melakukan sertifikasi produk halal bekerjasama dengan BP-POM," kata Ahmad Izzuddin.

Diungkapkan Ahmad, daging babi kini sudah merebak mengkontaminasi produk-produk makanan, kosmetik, hingga alat rumah tangga sehari-hari. Ini merupakan hal yang ironis, karena masyarakat tidak tahu produk mana yang sudah tercampur dan belum.

Oleh karena itu, penting bagi produsen untuk mengupayakan sertifikasi produk halalnya bekerja sama dengan Kementerian Agama dan MUI. "Sebagai contoh ada seorang pengusaha bakery di Semarang. Dulu usahanya masih UKM kecil. Namun, karena ia melakukan sertifikasi halal, maka kini usahanya menjadi besar. Bahkan para kiyai berlangganan. Padahal, dia non-Muslim," ujarnya.

Bupati Rembang Abdul Hafidz, meminta kepada MUI setempat untuk mengambil peran yang telah diamanatkan kepadanya. Salah satunya adalah menjalankan UU nomor 33 tahun 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement