Kamis 01 Dec 2016 00:25 WIB

Khat dan Ornamen Mushaf Alquran, Hak Cipta Penerbit

Belajar khatam Alquran.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Belajar khatam Alquran.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pada hakikatnya teks mushaf Alquran tidak memiliki hak cipta. Namun, khat/tulisan dan keterangan yang dimuat dalam Alquran seperti tanda baca, tajwid dan qiraat, serta ornamen (iluminasi) mushaf yang diterbitkan merupakan hak cipta penerbit dan dilindungi undang-undang.

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hukum dan KLN Kemenag Achmad Gunaryo saat memberikan materi yang berjudul Efektifitas PMA Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Alquran, pada Lokakarya Penerbitan Mushaf Alquran di Bekasi, Rabu (30/11). Lokakarya yang diikuti insan penerbit Alquran ini mengusung tema Wajah Baru Regulasi Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Alquran di Indonesia.

Menurutnya, pasal 8 ayat 1 PMA Nomor 44 tahun 2016 mengatur bahwa teks mushaf Alquran tidak memiliki hak cipta. Sementara ayat 2 menjelaskan, khat/tulisan mushaf Alwuran dan keterangan yang dimuat seperti tanda baca, tajwid dan qiraat, serta ornamen (iluminasi) mushaf yang diterbitkan merupakan hak cipta penerbit dan dilindungi undang-undang.

"Pesan pada pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 ini jelas berbeda," papar Gunaryo, Rabu (30/11).

Kehadiran PMA nomor 44 tahun 2016 ini, lanjut Gunaryo, merupakan dasar hukum dalam mencetak, mentashih dan menyebarluaskan mushaf Alquran kepada masyarakat yang menjadi bentuk pemberian layanan yang baik pada masyarakat. "PMA baru agar segera disosialisasikan, dan diharapkan dapat memberi perbaikan pada layanan terkait mushaf Alquran," tambah Gunaryo.

KH Ahsin Sakho Muhammad menjelaskan, bahwa ada beberapa ilmu yang dilibatkan dalam menulis mushaf Alquran. Antara lain ilmu qiraat, ilmu rasm Usmani, ilmu-ilmu Al-Waqfu wal Ibtida, ilmu Dhabth Wasy Syakl, ilmu Al Qiraat al Gharibah, ilmu Al-Makky dan Al-Madany, yartib Nuzul Suwaril Quran, ayat Sajdah, ilmu tanda-tanda baca, dan lainnya.

"Ilmu Dhabth Wasy Syakl, merupakan cara mengharakati huruf-huruf pada ayat Alquran. Persoalan ini bisa dirujuk pada kitab-kitab yang menjelaskan tentang ini," kata KH Ahsin Sakho Muhammad yang menyampaikan materi tentang Kajian dan Pengembangan Mushaf Standar Indonesia.

Lokakarya yang juga menjadi ajang sosialiasi PMA Nomor 44 tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Penyebaran Mushaf Alquran ini akan berlangsung sampai 1 Desember 2016.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement