Rabu 30 Nov 2016 09:45 WIB

Pengelolaan ZIS Desa di Sukabumi Jadi Percontohan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agus Yulianto
Anak yatim piatu di sukabumi yang mengalami sakit dan dirawat di rumah sakit. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Anak yatim piatu di sukabumi yang mengalami sakit dan dirawat di rumah sakit. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pengelolaan zakat infaq dan sedekah (ZIS) yang baik di salah satu desa Kabupaten Sukabumi, kini menjadi percontohan. Desa yang dijadikan percontohan itu adalah Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug.

Pengelolaan ZIS di Nanggerang sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, tepatnya pada 2013 lalu. Salah seorang pengelola dan pembina ZIS di Desa Nanggerang Ade Daryadi mengatakan, pengelolaan ZIS di desanya bebeberapa waktu lalu dikunjungi Pemkot Bandung. "Mereka yang merupakan perwakilan ketua RT dan RW ini, ingin mengetahui pengelolaan ZIS di sini," ujarnya, Rabu (30/11).

Dalam kunjungan tersebut dibahas mengenai tata cara pengelolaan program ZIS di Desa Nanggerang. Di antaranya mulai dari sosialisasi ke masyarakat sampai pada pembentukan pengurus hingga ke pelaksanaan tahap program. Program ZIS ini, dikelola untuk kepentingan masyarakat di Desa Nanggerang. Misalnya, ZIS dapat digunakan untuk membantu warga kurang mampu yang ada di wilayahnya.

Di sisi lan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggencarkan sosialisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Salah satunya dengan mendatangi sejumlah perusahaan yang mempekerjakan ribuan pekerja. Sosialisasi ini, dilakukan setelah bupati mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengumpulan Zakat Infak Sedekah (ZIS) Pengusaha Penyedia Barang dan Jasa.

Bupati memberikan informasi mengenai surat edaran tersebut pada saat roadshow ke sejumlah perusahaan pada Oktober 2016 lalu.‘’ Kami mengajak para pekerja untuk membayar infak sedekah,’’ ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Namun, hal tersebut tidak bisa dipaksakan dan tidak akan memberatkan para karyawan. Kata Marwan, perusahaan dapat memberikan informasi mengenai surat edaran tersebut kepada para karyawan. Harapannya, para pekerja Muslim dapat menyisihkan gajinya untuk membayar ZIS.

Selain surat edaran, pemkab juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Berbasis Masyarakat. "Saat ini kami tengah mengggencarkan upaya sosialisasi perbup tersebut," ujar Kepala Bagian Keagamaan Pemkab Sukabumi Ali Iskandar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement