REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi VIII DPR menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bisa menjadi pionir dalam penerapan jaminan produk halal.
Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa mengatakan, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Namun, hal ini belum berjalan maksimal lantaran pemerintah belum menyelesaikan peraturan turunan untuk penyelenggaraannya. Menurutnya, ketiadaan peraturan turunan dari UU tersebut, menyulitkan langkah pemerintah daerah dalam implementasi di lapangan.
"Meskipun belum selesai tapi kelebihan kelebihan NTB sudah mendahului karena kesiapan pemda dan keterlibatan masyarakat yang cukup baik," ujarnya di kantor Pemprov NTB, Jalan Pejanggik, Kota Mataram, NTB, Selasa (22/11).
Kehadiran Pergub nomor 51 tahun 2015 tentang wisata halal dan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pariwisata halal, ia katakan, menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov NTB dalam menyelenggarakan sertifikasi jaminan produk halal.
"Kita lihat prestasi wisata NTB luar biasa. Ini sesuatu yang sangat luar biasa, yang belum banyak dilakukan pemerintah lain tapi pemerintah NTB," lanjutnya.
Dia meminta pemerintah pusat menindaklanjuti dan mendukung apa yang telah dilakukan Pemprov NTB dengan adanya peraturan turunan dari UU tersebut.
Ledia menilai, lambannya pemerintah dalam penerbitan peraturan turunan lantaran belum adanya sinkronisasi antar kementerian/lembaga.
"Dukungan paling besar dari pusat adalah menyelesaikan semua peraturan turunan UU nomor 33 tahun2014 supaya daerah tidak susah melangkah," katanya menambahkan.