REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- General Manager Corporate Secretary Dompet Dhuafa, Muhammad Sabeth Abilawa, meminta Baznas bisa memaksimalkan peran yang dimiliki. Pasalnya, ia merasa masih banyak peran yang diamanahkan UU, dan tampak belum bisa dioptimalkan Baznas.
"Baznas harus bisa optimalkan peran-peran seperti pengawasan, pembinaan dan regulasi," kata Sabeth kepada Republika, Kamis (10/11).
Ia menerangkan, itu turut jadi alasan kuat perzakatan belum perlu menambahkan keterlibatan pihak lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sabeth mengingatkan, UU yang mengatur zakat sampai hari ini masih mengamanahkan Baznas dan Kementerian Agama.
Lagipula, lanjut sabeth, tidak adanya UU tentang zakat yang menyebutkan OJK terjadi sebaliknya, karena tidak ada UU tentang OJK yang menyebut lembaga-lembaga zakat. Maka itu, Sabeth menegaskan keduanya belum perlu dikaitkan, terutama dalam tugas dan fungsi. "Amanah UU seperti itu," ujar Sabeth.
Sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo, sempat mengungkapkan keinginan kalau suatu saat semua LAZIS mendapat pengawasan OJK. Namun, saat ini hampir semua aspek rasanya belum memungkinkan wacana itu dapat terwujud.