Kuasa hukum Antasari, Azhar Boyamin Saiman, meminta Mahkamah Agung segera mengirimkan putusan pertimbangan terkait permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar kepada Presiden Joko Widodo. Ini penting mengingat dalam pemberian grasi, Presiden memperhatikan pertimbangan MA.
Sementara, sampai saat ini, menurut Boyamin, putusan pertimbangan belum diserahkan kepada Presiden. "Makanya, kita ke sini untuk memastikan bahwa pertimbangan yang diputus Jumat (4/11) kemarin di website segera diserahkan ke Presiden. Kita mengajukan permintaan resmi pekan ini agar dikirim ke Presiden," ujarnya, di gedung MA, kemarin.
Menurut Boyamin, pengajuan resmi tersebut dilakukan agar pertimbangan MA bisa cepat sampai dan diterima Presiden sehingga bisa segera ditindaklanjuti. MA, kata Boyamin, dinilai lambat dalam memproses pertimbangan grasi tersebut. Padahal, tim kuasa hukum telah mengajukan permintaan sejak 8 Agustus 2016 lalu dan disempurnakan pada 28 September 2016.
Bahkan, menurut Boyamin, MA telah melebihi batas waktu yang diatur dalam menerbitkan pertimbangan MA atas pengajuan grasi dan mengirimkan ke Presiden. Sebagaimana bunyi pasal 10 UU 5/2010 tentang grasi, yakni dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung dari tanggal diterimanya salinan permohonan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan, pendapat pertimbangan MA atas permohonan grasi Antarasi kepada Presiden belum dikirimkan karena pertimbangannya baru dikeluarkan belum lama ini. Menurut Ridwan, proses penerbitan pertimbangan grasi memang membutuhkan waktu lantaran penumpukan perkara yang masuk ke MA.
"Itu masalah urutan perkara saja," ujarnya kepada Republika. Namun, Ridwan mengatakan, jika pertimbangan grasi sudah diterbitkan oleh hakim MA, MA akan segera mengirimkan ke Presiden.