Jumat 11 Nov 2016 01:03 WIB

Kisah Nabi Yusuf dan Keikhlasan Antasari Azhar

Rep: Crystal Liestia P, Fauziah Mursid / Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang disambut Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak dan cucunya di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11).
Foto:
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggendong cucunya setelah keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang yang disambut oleh Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11).

Kepala Lapas Klas I Tangerang, Arpan, menyebutkan, Antasari telah memenuhi kriteria pembebasan bersyarat tersebut. Menurut Arpan, pemberian pembebasan bersyarat berdasarkan Pasal 15 KUHP.

"Setelah menjalani 2/3 pidana, narapidana sudah ada hak untuk diberikan PB. Dia juga menaati seluruh aturan di napi dan dia sangat disiplin," ujarnya. Arpan menjelaskan, syarat khusus pemberian pembebasan bersyarat kepada napi juga termasuk syarat administratif.

Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013. Sedangkan, untuk syarat substantif, napi yang bersangkutan harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Arpan juga menjelaskan, perhitungan 2/3 dari masa pidana dihitung setelah masa pidananya ditambah dengan remisi. Untuk Antasari, remisi yang diberikan adalah selama 53 bulan 20 hari.

Sehingga, dari total hukuman pidana 18 tahun dikurangi dengan remisi empat tahun lima bulan 20 hari menjadi sekitar 12 tahun. Jadi, pidana selama tujuh tahun enam bulan tersebut merupakan 2/3 dari 12 tahun tersebut.

Selain itu, dalam pembebasan bersyarat tersebut Antasari dikenakan wajib lapor dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Badan Pemasyarakatan dan Pengawasan Kejaksaan. Arpan menyebut badan itu sebagai pembimbing.

Antasari harus menjalani masa bersyarat tersebut selama sisa pidana ditambah satu tahun. Selama itu pula pria asal Palembang itu dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum. "Jika terbukti kembali melanggar hukum, maka akan dikenai hukuman sesuai pelanggaran ditambah sisa masa tahanannya sebelum dibebaskan bersyarat," kata Arpan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement