Kamis 10 Nov 2016 16:29 WIB

Pemerintah Bentuk BPJPH untuk Lindungi Masyarakat

pemerintah kini sedang menggiatkan wisata produk halal
Foto: dok Republika/Hiru Muhammad
pemerintah kini sedang menggiatkan wisata produk halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hadirnya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mempunyai tujuan yang sangat mendasar dalam kehidupan. Yaitu, untuk memberikan kenyamanan keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Dengan demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibuat ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melayani masyarakat. "Perpres pembentukan BPJPH telah keluar tanggal 10 Oktober yang lalu. Adapun struktur dalam BPJPH adalah satu kepala,satu sekretaris dan tiga kepala pusat," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Muhammad Thambrin, pada acara Workshop Jurnalistik Tenaga Kehumasan Kementerian Agama di ruang sidang Setjen Kementerian Agama, Jakarta Pusat (10/11).

Diharapkan, dengan dibentuknya BPJPH akan menjawab semua keresahan masyarakat dan membantu masyarakat untuk menentukan produk yang akan dipergunakannya

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement