REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyatakan ada kendala dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf karena dana hibah dari pemerintah setempat sudah dihapuskan. Pasalnya, dari seluas 594 hektare tanah wakaf, maka yang telah bersertifikat hanya 223 hektare.
Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Siti Umroh mengatakan, kendala lain adalah biaya pembuatan sertifikat tersebut relatif mahal sehingga pemberi wakaf enggan untuk mengurus. Pihaknya berharap agar ada dana hibah dari pemerintah daerah sehingga dapat membantu pemberi wakaf dalam membuat sertifikat.
Masalah muncul, kata dia, karena pada tahun sebelumnya yakni pada 2014 dan 2015, pembiayaan pembuatan sertifikat tanah wakaf dapat dana hibah.
Namun, mulai 2016, biaya pembuatan sertifikat sudah menjadi beban bagi pemberi wakaf sehingga dari data belum ada yang mengurus.Sedangkan pemberi wakaf harus menyediakan dana relatif besar supaya lahan tersebut memiliki sertifikat.
"Hal itu yang dianggap memberatkan bagi mereka karena tanah yang sudah diwakafkan itu biasanya untuk kepentingan umat, seperti mushala, masjid atau pondok pesantren," katanya.
Menurut dia, bila tanah wakaf belum bersertifikat, maka sangat rawan terhadap gugatan hukum belakangan nanti oleh ahli waris. Padahal sebelumnya, aparat Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, mempercepat pengurusan sertifikat tanah wakaf yang tersebar pada 29 kecamatan.
Selama ini, warga mewakafkan tanahnya kepada pihak pengelola masjid atau mushala secara lisan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.
Siti mengatakan, pemilik lahan yang mewakafkan kadang tidak mengetahui prosedur yang berlaku sehingga hanya dengan cara lisan.