Ahad 06 Nov 2016 05:31 WIB

Begini Etika Muslimah Berdemonstrasi

Rep: achmad syalabi ichsan/ Red: Damanhuri Zuhri
Umar bin Khattab
Foto:
Yusuf Al Qaradawi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Khaulah binti Tsa'labah  berasal dari kalangan perempuan Anshar. Doa dan gugatannya didengar oleh Allah hingga menjadi sebab turunnya surah Mujadalah ayat 1-4. Kisah ini bukan hanya menunjukkan kemuliaan Khaulah, melainkan juga keindahan adab Umar, sang khalifah.

Kisah Khaulah menjadi satu dalil penguat bahwa tidak benar perempuan dilarang bersuara di dalam Islam. Kelantangan Khaulah yang menasihati Umar menjadi justifikasi bahwa perempuan pun bisa berkontribusi di dalam kehidupan sosial dengan mengingatkan seorang presiden.

Yusuf Qardhawi dalam Fikih Kontemporer menjelaskan, sebagai manusia, perempuan juga diwajibkan melakukan ibadah kepada Allah dan menegakkan agamaNya. Menunaikan segala yang diwajibkan dan menjauhi segala yang diharamkanNya.

Semua firman Allah dalam Alquran juga ditunjukkan bagi kaum perempuan. Terkecuali ada dalil-dalil tertentu yang mengkhususkannya untuk lakilaki.

"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah dari yang munkar, yakni mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah serta RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah…". (QS atTaubah: 71).

Lantas, bagaimana dengan demonstrasi? Apakah Muslimah dibolehkan untuk ikut serta menyampaikan pendapat di muka umum? Termasuk dalam aksi unjuk rasa Bela Alquran pada 4 November yang digelar di Jakarta.

Para ulama memang berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya berunjuk rasa. Ada golongan yang mengharamkan karena cara-cara ini tak sesuai dengan etika saling menasihati yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Sementara golongan lainnya, membolehkan karena bagian dari menegakkan kebenaran dan keadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement