REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muslim Indonesia di Qatar mengeluarkan pernyataan bersama mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus dugaan penistaan terhadap Alquran yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus penistaan agama tersebut.
“Selain secara tegas ikut mendukung dan akan ikut mengawal Fatwa MUI dalam kasus ini, masyarakat muslim Indonesia di Qatar juga meminta dan menghendaki agar aparat penegak hukum dan pihak berwenang segera memproses secara hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku di Indonesia supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan tidak terulang di masa yang akan datang,'' kata Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) orsat Qatar, Bidin Ulumuddin, dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (2/11).
Bidin mengaku umat Islam Indonesia di Qatar merasakan keresahan serupa terkait pernyataan Ahok yang melecehkan kitab suci Alquran. Sebanyak 95% dari 40.000 WNI yang berdomisili di Qatar adalah Muslim. Mereka terdiri dari pekerja profesional di bidang migas, telekomunikasi, perhotelan, penerbangan, petrokimia, pekerja konstruksi dan domestik, dan lainya.
Beberapa tokoh masyarakat muslim Indonesia di Qatar akhirnya memutuskan untuk berkumpul di Ma’had Dakwah Islamiyah, Qatar, pada 29 Oktober lalu. Para tokoh dari beberapa organisasi seperti ICMI orsat Qatar, IMSQA (Indonesian Muslim Society in Qatar) dan IDEA (Indonesian Daawa and Education Association) itu berkumpul dan sepakat membuat pernyataan bersama.
Berikut pernyataan bersama yang ditandatangani Ketua ICMI Orsat Qatar, Bidin Ulumuddin; Ketua IMSQA, Abdullah Asmawi; dan Ketua IDEA, Alex Hanief Isyna tersebut:
1. Ikut mendukung dan mengawal Fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2016 dan ditanda tangan oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal, Dr. KH Ma’ruf Amin dan Dr. KH Anwar Abbas, MM.
2. Persoalan penistaan Alquran sekaligus Islam dan Ulama yang telah dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan hanya persoalan umat Islam di DKI tetapi persoalan seluruh umat Islam di dunia.
3. Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada hari Selasa, tanggal 27 September 2016 adalah bentuk penghinaan terhadap Alquran menurut hukum dan UU yang berlaku di Indonesia.
4. Meminta aparat penegak hukum wajib menindak tegas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah dengan terang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
5. Meminta aparat penegak hukum untuk lebih proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia.