Rabu 02 Nov 2016 13:03 WIB

Kursus Pranikah, Cegah Perceraian Dini

Menikah
Foto: Antara Foto
Menikah

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kualitas sebuah Perkawinan sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan kedua calon pasangan nikah terutama dalam menyongsong kehidupan berumah tangga. Karena itu, pasangan calon harus memahami terlebih dulu fungsi masing-masing untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan wa rahmah.

Pesan itulah yang disampaikan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banjarmasin melalui seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam yang mengadakan bimbingan pelayanan nikah (kursus pra nikah) rahap IV bagi calon pengantin (Catin ) se-Kota Banjarmasin. Kursus dengan tema 'Hukum Munakahat' itu dibuka langsung  Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin H.Sofrayani didampingi Kasi Bimas Islam Ahmad Syarani, bertempat di aula Bararkatan Kankemenag, kemarin.

Kursus pra nikah rahap IV ini dihadiri oleh pejabat Kankemenag Kota Banjarmasin, seluruh kepala KUA Kecamatan se-Kota Banjarmasin, dan 60 orang calon pengantin (catin) dari lima kecamatan. Panitia pelaksana kursus pra nikah Rivai mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan bimbingan pelayanan nikah ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada calon pengantin. "Ini agar catin agar dapat memahami tugas dan fungsi suami isteri untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah, warahmah," ujarnya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin Sofrayani mengucapkan terimakasih kepada para peserta yang sudah datang dan meluangkan waktunya. Kata dia, salah satu faktor terjadinya perceraian pasangan suami istri dalam rumah tangga adalah karena minimnya pemahaman tentang makna pernikahan.

Padahal, kata dia, kualitas sebuah perkawinan sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan kedua calon pasangan nikah, dalam menyongsong kehidupan berumah tangga. "Jadi kursus pra nikah ini memang sangat dibutuhkan bagi catin yang ingin membentuk rumah tangga," kata Sofrayani.

Untuk itu, kata dia, Kementerian Agama Kota Banjarmasin dalam hal ini seksi Bimas Islam sebagai pelaksana Kursus Pra Nikah bagi catin, perlu terus mengadakan kegiatan tersebut sebagai upaya dalam pembentukan karakter pasangan berkualitas. "Sehingga mereka dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah," turut Sofrayani.

Materi bimbingan pelayanan nikah (kursus pra nikah) tahap IV bagi calon pengantin ini membahas tujuan dan hikmah pernikahan oleh H Sofrayani, pengertian dan hukum walimah oleh HM Yuseran HM, dan pernikahan dalam tinjauan historis oleh Ahmad Syarani.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement