Rabu 02 Nov 2016 12:24 WIB

Malaysia Disarankan Buat Logo Khusus Produk Muslim

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Logo halal Malaysia/ilustrasi
Foto: arabianoilandgas.com
Logo halal Malaysia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia didesak membuat logo khusus untuk produk-produk yang diproduksi pengusaha Muslim kelas kecil dan menengah. Tujuannya, untuk membantu mengembangkan usaha mereka. Sebab, usaha kecil dan menegah kesulitan mendapat sertifikasi halal.

Pedagang Besar, Datuk Zahidi Zainul Abidin, mengatakan, langkah membuat logo khusus merupakan langkah tepat untuk menjembatani kesenjangan antara Muslim dan non-Muslim di industri halal lokal dan Internasional. Menurutnya, ada kesenjangan yang besar antara Muslim dan non-Muslim yang saat ini mengendalikan 89 persen pasar produk halal untuk ekspor internasional.

"Secara lokal, 70 persen dari pasar produk halal sedang dikendalikan oleh non-Muslim, sementara Muslim hanya memegang sisanya 30 persen," kata Zahidi saat debat di Dewan Rakyat, dilansir dari New Straits Times, Rabu (2/11).

Dia mengatakan, sebagian besar pengusaha Muslim kelas kecil dan menengah menghadapi kesulitan memperoleh logo halal yang dikeluarkan Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM). Padahal, logo tersebut sangat diperlukan untuk memperluas penjualan produk mereka.

Menurut Zahidi, ketentuan yang dikeluarkan JAKIM cukup rumit dan hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan besar. Sebagai Ketua Pengerusi Pihak Berkuasa Kemajuan Pekebun Kecil Perusahaan Getah (Risda) Zahidi menegaskan, logo khusus produk Muslim bukan bertujuan untuk menggantikan logo halal JAKIM. Tapi, untuk membantu pengusaha kecil dan menengah supaya mereka bisa mengembangkan usahanya lagi.

Usulan Zahidi tersebut juga didukung oleh Datuk Dr Nik Mazian Nik Mohamad (PAS-Pasir Puteh). Dia mengatakan, logo khusus produk Muslim bisa menunjukkan produk apa saja yang diproduksi oleh umat Islam.

"Produk halal belum tentu diproduksi oleh Muslim. Jadi, saya setuju bahwa harus ada logo lain seperti yang direkomendasikan oleh Zahidi, untuk disertifikasi oleh JAKIM atau Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Departemen Konsumerisme," kata Mazian.

Risda sebelumnya mengeluarkan logo produk Muslim untuk pengusaha yang gagal mendapatkan logo halal dari JAKIM. Akan tetapi, JAKIM telah meminta Risda untuk menjelaskan tindakannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement