Ahad 30 Oct 2016 17:09 WIB

Ikadi Dorong Pembuatan Peraturan UPZ

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Ahmad Satori Ismail, Ketua Umum IKADI
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ahmad Satori Ismail, Ketua Umum IKADI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tengah fokus melakukan uji publik tentang peraturan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sebagai kepanjangan tangan Baznas, unit ini diharapkan mampu memaksimalkan pengumpulan dana zakat di Indonesia.

Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Ahmad Satori Ismail, mengungkapkan, dorongan agar UPZ secara masif dibentuk dan segera memiliki peraturan resmi. Karena itu, dia menekankan, BAZNAS memang membutuhkan uji-uji publik, yang bertujuan mendapatkan masukan dari masyarakat. "Jadi uji publik itu agar rancangan peraturan lebih sempurna," katanya kepada Republika, Ahad (30/10).

Satori mengatakan, peraturan itu dibuat agar semua lembaga mengetahui secara pasti tentang apa saja tugas yang harus dilakukan UPZ masing-masing. Masukan-masukan yang diusulkan masyarakat, kata dia, akan menjadi pertimbangan penting BAZNAS untuk dapat diserap.

Satori mengingatkan, peraturan turut menegaskan kalau lembaga pengumpul zakat di lembaga, institusi atau masjid milik negara, merupakan tugas UPZ bukan LAZ. Karenanya, uji publik dibutuhkan demi mengukuhkan tugas UPZ, sebagai pengumpul atau sekaligus distributor zakat.

Sedangkan distribusi, kata Satori, tentu harus dilakukan dengan terlebih dulu melaporkan dana zakat dan mungkin program masing-masing ke BAZNAS. Kata dia, laporan-laporan itu harus dilakukan UPZ agar dana zakat yang didapatkan bisa terus terpantau, terutama agar distribusi tepat guna. "Penting dibuat aturan lengkap, agar distribusi benar kepada siapa," ujar Satori.

Terkait distribusi zakat, dia menilai, jika masing-masing UPZ memiliki program pengentasan kemiskinan, justru akan sangat bagus untuk maksimalisasi pengentasan kemiskinan. Menurut Satori, sudah pasti program-program itu harus bertujuan meningkatkan angka mustahik menjadi muzaki.

Satori berpendapat, jika ingin pengumpulan dana zakat di Indonesia bisa dilakukan secara maksimal, memang tidak akan bisa cuma dilakukan BAZNAS sendiri. Untuk itu, UPZ dirasa memiliki peran yang sangat penting, sehingga program pengentasan kemiskinan pun segera terealisasi. "Mustahil BAZNAS bisa mengumpulkan dan menyalurkan sendiri, UPZ akan menjadi kepanjangan tangan BAZNAS," kata Satori.

Potensi zakat di Indonesia sendiri diperkirakan mencapai angka Rp 217 triliun pada 2011. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2011-2014 yang di atas 5,02 persen melalui ekstrapolasi potensi zakat pada 2014 ternyata meningkat dan sudah mencapai angkat Rp 273 triliun.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement