Rabu 26 Oct 2016 17:13 WIB

Halal Watch: Kemenkes Dapat Sertifikasi Halal Obat Secara Bertahap

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Damanhuri Zuhri
Sertikasi Halal
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertikasi Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, mengatakan ada kemunduran jika Kemenkes masih keberatan dengan batas waktu sertifikasi halal wajib dilakukan seluruh produk termasuk obat-obatan.

Antarkementerian seharusnya dapat menyusun dan menyepakati aturan turunan agar UU JPH tetap berlaku untuk obat-obatan tetapi dilakukan dengan bertahap.

"Saat draft RPP UU JPH dibahas ada baiknya pemerintah mengundang pihak industri farmasi, mereka dapat mulai melakukan sertifikasi halal dari obat-obatan yang sudah ada bahan baku halalnya," jelas Ikhsan kepada Republika, Rabu (26/10).

Kemenkes dan kementerian terkait dapat menyusun kategori obat-obatan mana saja yang dapat disertifikasi halal terlebih dahulu. Seperti halnya vaksin, Cina sudah lebih dulu mengembangkan vaksin halal karena mengakui bahwa pangsa pasar Muslim pengguna produk halal itu luas.

Saat ini Indonesia pun menggunakan vaksin halal tersebut seperti vaksin meningitis yang rutin digunakan bagi jamaah haji dan umrah. "Dengan memberikan waktu tiga hingga empat tahun untuk riset bahan baku halal sudah cukup, sulitnya mencari bahan baku halal tidak bisa lagi dijadikan dalil, karena Cina saja bisa menemukan vaksin halal," jelas dia.

Apalagi permintaan sertifikasi halal ini sudah dilakukan 11 tahun lalu. Seharusnya Kemenkes dan industri farmasi sudah memikirkan ini sejak saat itu sehingga pada 2019 nanti seluruh produk sudah selesai disertifikasi halal.

Jika Kemenkes tetap merasa keberatan dengan batas waktu sertifikasi halal, ini sama saja mereka melanggar aturan dan melanggar hukum. Bagi industri yang tetap tidak melaksanakan sertifikasi halal pun akan dikenakan sanksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement