REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan pembuatan draft peraturan pemerintah tentang jaminan produk halal (PP JPH) masih dalam tahap harmonisasi. Ini butuh waktu lama karena dalam UU JPH tak hanya makanan dan minuman saja tetapi didalamnya ada kosmetik dan obat-obatan dan berkaitan dengan usaha masyarakat.
"Kami masih membahas draft PP JPH dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan berkaitan dengan produk dan usaha yang tercantum dalam UU JPH," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (19/10).
Amin menargetkan PP JPH ini selesai dibahas bersama Kementerian terkait akhir tahun 2016. Setelah harmonisasi selesai Kemenag akan mengajukan PP JPH kepada Kemenkumham. Setelah dari Kemenkumham, baru proses selanjutnya terkait aturan turunan lainnya dibuat.
Memang ini sudah dua tahun sejak UU nomor 32 tahun 2014 tentang jaminan produk halal disahkan. Menurut dia, aturan turunan untuk UU JPH ini membutuhkan waktu lama karena tak hanya Kemenag sendiri yang menentukan, tetapi harus dibahas dengan pihak lain.