REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Batas waktu pembuatan peraturan pelaksana UU Jaminan Produk Halal (JPH) sudah jatuh tempo. Selama dua tahun, tidak ada satu pun peraturan pemerintah yang dikeluarkan sebagai pelaksana UU JPH.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, menilai, pemerintah tidak memiliki kesadaran akan potensi besar yang dimiliki Indonesia di bidang halal. Pasalnya, UU JPH seolah diabaikan begitu saja selama dua tahun, dan seperti menafsirkan kalau UU produk halal tidak memiliki pengaruh besar.
"Ini memiliki potensi nilai tambah luar biasa untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Ikhsan kepada Republika, (16/10).
Dia menuturkan, pemerintah seharusnya lebih memiliki pemahaman akan besarnya potensi, terutama Kementerian Agama yang memiliki mandat membuat peraturan pelaksana. Sayangnya, sampai jatuh tempo ketentuan Undang-Undang, Kementerian Agama masih belum bisa menerbitkan peraturan pelaksana dari UU JPH di Indonesia.
Bahkan, Ikhsan mengaku, sempat melakukan pengecekan di Kementerian Agama secara langsung, tapi peraturan itu masih dalam bentuk draft-draft yang belum disahkan. Selain itu, dia merasa, selama ini, Kementerian Agama belum banyak melakukan edukasi dan sosialisasi, tentang produk halal ke masyarakat secara maksimal.
Padahal, selama ini, lembaga-lembaga lain sudah banyak yang melakukan edukasi, diskusi dan sosialisasi produk halal, termasuk Indonesia Halal Watch sendiri. Menurut Ikhsan, Kemenag juga belum terlihat membuat pemetaan produk halal, termasuk kerja sama dengan lembaga terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).