Ahad 16 Oct 2016 14:08 WIB

Pemkot Banjarmasin Sosialisasikan Perda Wajib Baca Tulis Alquran

 Sejumlah warga membaca kitab suci Alquran.
Sejumlah warga membaca kitab suci Alquran.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIH -- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengadakankan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2010 tentang Sosialisasi Wajib Baca Tulis Alquran bagi siswa Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Siswa sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Siswa menengah Kejuruan dan Calon Pengantin, di aula Kayuh Baimbai. Sosialisasi ini dilakukan guna meningkatkan pengetahuan dan pemaahan serta pengamalan Alquran beserta kandungannya.

Acara Sosialisasi di buka secara resmi Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah. Turut hadir dalam sosialisasi Kabag Kesra Pemko Banjarmasin, Kasi Keagamaan Kota banjarmasin, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) kota Banjarmasin, dan peserta yang terdiri dari kepala Madrasah, Forum ustad ustadzah, dan Kepala KUA kecamatan sekota Banjarmasin.

Hermansyah mengatakan, dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pengamalan Alquran oleh seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan kitabbullah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib baca tulis Alquran.

Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin H Sofrayani mengatakan, Perda tersebut disosialisasikan agar siswa Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Siswa sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Siswa menengah Kejuruan dan Calon Pengantin biasa baca tulis Alquran. "Sambil dilaksanakan pada madrasah, kami juga akan menyambung sosialisasi ke sekolah-sekolah Kemenag, supaya lebih maksimal," ujarnya.

Sofrayani mengatakan, mendidik anak supaya bisa membaca dan menulis Alquran harus dimulai sejak dini. "Targetkan tingkat MI anak sudah belajar dan menguasai baca tulis Alquran. Sehingga, ke depannya dia akan lebih mudah memahami dan menguasai kandungannya," katanya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement