Jumat 14 Oct 2016 16:54 WIB

Muhammadiyah : Pengajaran Kitab Kuning di Sekolah Umum Harus Dipertimbangkan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Damanhuri Zuhri
Kitab Kuning (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kitab Kuning (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pengajaran kitab kuning di lembaga pendidikan terutama pendidikan formal secara nasional harus dipertimbangkan manfaat secara strategis maupun akademik.

Tetapi, sesuai ketentuan pemerintah daerah boleh mengembangkan kurikulum lokal dan penambahan materi kitab kuning dapat dilakukan.

"Pemerinth daerah boleh mengembangkan kurikulum lokal. Tujuannya untuk memelihara identitas daerah, karena itu penambahan kitab kuning boleh saja dilakukan," jelas dia kepada Republika, Jumat (14/10).

Masalahnya adalah kitab apa saja yang diajarkan kepada siswa sekolah umum dan siapa yang akan mengajarkannya. Karena jika guru agama yang harus mengajarkannya perlu dipertimbangkan kemampuan guru dan beban mengajarnya.

Pemerintah juga perlu memperhatikan kesiapan peserta didik. "Kalau kitab kuning diajarkan sesuai bahasa aslinya maka mereka memerlukan kemampuan dasar bahasa arab," kata dia.

Sementara itu, realitas di lapangan sebagian besar peserta didik lemah dalam penguasaan bahasa arab. Pemerintah perlu memerhatikan manfaat penerapan kebijakan tersebut untuk memajukan pendidikan masyarakat. Abdul Mu'ti mengingatkan kebijakan yang dibuat pemerintah tidak hanya menjadi sensasi dan instrumen politik kepala daerah saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement