Selasa 11 Oct 2016 19:17 WIB

Negara Kurang Perhatikan Madrasah dan Pesantren

Rep: Fuji E Permana/ Red: Damanhuri Zuhri
santri sedang belajar di sebuah pondok pesantren (ilustrasi)
Foto: damanhuri zuhri/republika
santri sedang belajar di sebuah pondok pesantren (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI segera menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren. Alasan dibuatnya RUU tersebut karena selama ini Madrasah dan Pondok Pesantren dinilai kurang mendapatkan perhatian dari negara.

Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini mengatakan, PBNU sangat mendukung RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren. Sebab, selama ini ada perlakuan yang tidak seimbang antara pendidikan umum dan madrasah serta pondok pesantren.

"Dalam praktiknya belum ada afirmasi pendidikan madrasah dan pesantren," ungkap Helmy Faishal Zaini kepada Republika, Selasa, (11/10).

Ia menerangkan, selama ini tidak ada perlakuan yang adil dari negara terhadap madrasah dan pesantren. Artinya perlakuan dalam konteks memberikan perhatian.

Maka, RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren ini merupakan inisiatif sebagai upaya untuk memberikan afirmasi terhadap madrasah dan pesantren. Agar madrasah dan pesantren mendapatkan perhatian yang layak dari negara.

Ia menegaskan, pondok pesantren jauh sebelum Republik Indonesia berdiri sudah punya peran penting di tengah masyarakat. Pesantren melakukan pengajaran untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, pesantren juga membentuk karakter masyarakat.

"Jadi perlu ada afirmasi dari negara terhadap pendidikan madrasah dan pesantren melalui Undang-undang," kata Helmi menjelaskan.

Sejarahnya, pondok pesantren juga banyak melahirkan tokoh, ulama dan pemikir yang berkontribusi dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.

Kemerdekaan yang diraih Indonesia, ungkap Helmy, tidak terlepas dari perjuangan para santri. Namun, saat ini tampak ketimpangan sarana prasarana antara sekolah umum dan madrasah serta pesantren.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement