Selasa 11 Oct 2016 13:33 WIB

MUI: Haram Melakukan Teror

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agung Sasongko
Terorisme
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengatakan tindakan terorisme yang telah berkembang di dalam masyarakat disebabkan penyimpangan pemahaman agama. Pernyataan ini disampaikan Ma'ruf dalam diskusi 'Deradikalisasi, Kewaspadaan Nasional dan Peran Serta Pemerintah' di PTIK, Jakarta.

"Terorisme itu berpangkal dari distorsi pemahaman keagamaan. Pemahaman keagamaan yang menyimpang dan dalam memberikan makna jihad," kata Ma'ruf di PTIK, Jakarta, Selasa  (11/10).

Menurutnya, jihad yang dimaknai sebagai perang dalam agama Islam, hanya diperbolehkan jika dalam kondisi teraniaya dan terdzalimi. Ia juga menegaskan, perang dilakukan bukan untuk meng-Islam-kan orang lain. Sebab dalam ajaran Islam, tak ada paksaan untuk memeluk agama.

"Jihad dimaknai perang. Hanya dibolehkan dalam posisi teraniaya. Diizinkan berperang karena didzalimi, jadi sifatnya defensif. Perang itu bukan untuk meng-Islam-kan orang," jelas dia.

Karena itu, Kiai Ma'ruf mengatakan pemerintah dan elemen masyarakat lainnya perlu meluruskan makna jihad yang seringkali digunakan oleh para teroris. Lebih lanjut, MUI pun telah mengeluarkan fatwa terkait terorisme.

Menurut MUI, terorisme merupakan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan negara.

"Itu kemudian dinyatakan sebagai haram melakukan teror. Teror bukan jihad. Jadi dalam fatwa tersebut disebutkan teror sifatnya merusak, anarkis, tujuannya untuk menciptakan rasa takut. Juga disebutkan bom bunuh diri bukan mati sahid, karena bukan konteks jihad," jelas dia.

Selain itu, untuk mencegah berkembangnya paham terorisme, MUI juga menyebarkan dan mengembangkam Islam moderat, yang mengajarkan kesantunan , toleransi, dan tidak radikal. Pengembangan Islam moderat ini salah satunya dilakukan dengan mencetak da'i baik di tingkat lokal, nasional, bahkan internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement