REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pertemuan MUI Jawa Timur beserta rombongan MUI Probolinggo dan MUI Pusat, Selasa (4/10), menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait Kasus Kanjeng Dimas Taat Pribadi dan Padepokan yang dipimpinnya.
Dalam rapat tersebut, MUI menyimpulkan indikasi penyimpangan ajaran agama yang dilakukan oleh Taat dan pengikutnya. “Kami temukan indikasi penyimpangan dan segera kita fatwakan sesat,” kata Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, kemarin.
Ma’ruf menegaskan bahwa, aktivitas yang dilakukan Taat adalah murni penipuan dengan jaringan sindikat yang teroganisir. Sindikasi penipuan tersebut menggunakan kedok agama yang banyak diselewengkan.
Terkait dugaan penipuan, MUI mendesak pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku. Ma’ruf menegaskan kewenangan organisasi yang ia gawangi sebatas pada aspek syar’inya.
Menurut Ketua MUI Jawa Timur, KH Abdushomad Buchori, pihaknya tengah melakukan pengawasan dan bahkan investigasi intensif pada kelompok ini sejak 2014. Beberapa kali temuan penyimpangan tersebut telah dilaporkan ke pihak terkait, namun tak ada respons.
Kendati demikian pihaknya tetap berupaya keras membongkar dan menghentikan padepokan yang telah merugikan banyak pihak ini. Berikut ini sejumlah temuan MUI Jawa Timur dan MUI Probolinggo atas Taat Pribadi beserta para pengikut di Padepokannya, seperti terungkap pertemuan antara MUI Pusat, MUI Jawa Timur, MUI Probolinggo, Jakarta, kemarin: