Rabu 05 Oct 2016 09:14 WIB

MUI Siapkan Fatwa untuk Padepokan Taat Pribadi dan Aa Gatot

Rep: Amri Amirullah/ Red: Ilham
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Maruf Amin (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Maruf Amin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui dalam waktu dekat akan ada fatwa terkait padepokan yang dianggap menyimpang dari agama. Fatwa terkait dua padepokan menyimpang tersebut diantaranya Padepokan Gatot Brajamusti di Sukabumi dan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo.

Ketua Umum MUI Pusat, KH. Ma'ruf Amin menegaskan MUI sedang mempersiapkan fatwa terkait dua padepokan yang belakangan muncul dan dianggap menggunakan kedok agama, tetapi tidak sesuai dengan ajaran agama, khususnya Islam. "Fatwa akan dikeluarkan untuk model Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan termasuk Padepokan Gatot Brajamusti. Untuk yang Aa Gatot kita menginstruksikan MUI Jabar dan Sukabumi untuk melaporkan ke MUI pusat dijadwalkan selasa depan," kata Kiai Ma'ruf di kantor MUI, Selasa (4/10).

Khusus untuk Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, MUI telah menerima laporan resmi dan tertulis dari MUI Jatim dan MUI Probolinggo. Kemudian MUI secara lengkap akan membuat fatwa dari laporan itu. Tapi secara umum, kata dia, bisa disimpulkan Dimas Kanjeng itu sudah melakukan tindak kesesatan dari segi akidah.

Sedangkan Padepokan Gatot Brajamusti, MUI Pusat sudah mendapatkan informasi dari koran dan televisi. Tapi kita ingin laporan langsung dari MUI Jabar dan Sukabumi meneliti apa yang sebenarnya mereka lakukan di sana.

"Pemahaman agamanya seperti apa, sebab di situ juga ada menggunakan ajaran agama untuk menipu masyarakat," ujarnya. Karena itu, untuk yang Padepokan Gatot Brajamusti, MUI akan mengumpulkan datanya secara konkrit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement