REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi berharap adanya sanksi tegas terhadap restoran yang tak bersertifikat halal. Ia menawarkan sanksi pencabutan izin restoran tanpa sertifikat halal.
Ia menyebut tata cara sertifikasi restoran halal sudah diatur dalam Pergub 158 tahun 2013. Mekanismenya, sertifikasi halal dilaksanakan LPPOM MUI pusat dan LPPOM MUI Jakarta.
Namun restoran terlebih dahulu perlu memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan serifikat higienis dari Dinas Kesehatan atau SIUP dari Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan. Tetapi sekarang, izin SIUP dan TDUP diurus langsung PTSP.
"Dinas Parbud dan Dinas kesehatan masih berjalan dan sudah dihimbau untuk mengajukan label halal ke LPPOM MUI sesuai Ingub tapi banyak restoran yang belum mematuhi," katanya kepada Republika, Rabu (28/9).
Guna mengefektifkan pelaksanaan Pergub tersebut, ia merasa seharusnya ada sanksi tegas. Ia berharap adanya pencopotan izin terhadap restoran yang tak patuh.
"Yang paling efektif membekukan izinnya atau mencabut izinnya tapi harus disosialisasikan terlebih dahulu dan adanya pembinaan kalau masih bandel cabut izinnya," ujarnya.
Adapun soal sertifikasi UKM kuliner produksi rumahan, ia mengatakan sudah membantu sertifikasi halal dari segi pendanaan dan bantuan pendaftaran. Sedangkan bagi restoran diwajibkan mendaftar dengan biaya sendiri.
"Kita sudah berjalan buat UKM kuliner yang memproduksi di rumah sertifikasi LPPOM MUI. Tahun 2015 ada 600 UKM dibiayai Pemda DKI dengan APBD, tapi yang sesuai standart memenuhi persyaratan ada 339 UKM," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan data Halal Watch setidaknya baru ada 36 unit restoran bersertifikat halal di Jakarta. Padahal jumlah restoran yang didata mencapai 1981 unit.