Selasa 27 Sep 2016 19:13 WIB

Berdosakah Suami yang Menolak Ajakan Istri?

Pernikahan (ilustrasi)
Foto:
Sepasang Suami-Istri (ilustrasi)

Ustaz Muhsinin Fauzi Lc berpendapat melakukan hubungan intim dengan istri adalah bentuk nafkah batin dari suami. Artinya suami berkewajiban memberikan nafkah batin seperti halnya nafkah berupa materi.

Jumhur ulama, papar Ustaz Muhsinin, mewajibkan pemberian nafkah batin terhadap istri. Jika ia tidak melakukannya maka hukumnya adalah berdosa. Jika suami dalam kondisi tidak mampu maka hukum asalnya dikembalikan kepada tidak mampu melaksanakan kewajiban.

Jika istri boleh menolak hubungan suami-istri berdasarkan uzur yang syar'i, maka suami juga memiliki uzur yang sama dalam pemenuhan nafkah batin ini. Jika suami sakit atau lelah, maka ia bisa menolak ajakan istrinya. Ustaz Muhsinin menekankan pencarian penyebab penolakan tersebut dan dibicarakan antara suami-istri untuk dicarikan jalan keluar.

Ustazah Herlini Amran dalam buku Fikih Wanita juga pernah ditanya hal yang sama. Menurutnya saat pernikahan maka ada hak dan kewajiban dari suami dan istri. Suami diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan istrinya. 

Kebutuhan istri, papar Ustazah Herlini, tidak hanya dari segi pemenuhan lahiriyah seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain. Namun juga pemenuhan kebutuhan baitinyah seperti rasa sayang, sampai hubungan biologis yang menentramkan. Allah SWT berfirman, "...dan gaulillah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang makruf.. " (QS an-Nisa []:19).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement