Senin 19 Sep 2016 10:19 WIB

Bolehkah Zikir Menggunakan Tasbih?

Tasbih adalah salah satu media untuk berzikir.
Foto: REUTERS/Andrew Biraj/ca
Tasbih adalah salah satu media untuk berzikir.

REPUBLIKA.CO.ID,Salah satu media yang dipergunakan untuk berzikir adalah tasbih. Benda ini sudah dikenal secara luas, bahkan pada masa sebelum Islam. Di Timur Tengah, tasbih disebut dengan nama subhah. Dalam bahasa sanskerta kuno, tasbih disebut dengan nama jibmala.

Asal muasal benda ini masih simpang siur. Tidak ada sumber resmi yang menerangkan asal muasal tasbih. Ada literatur umat Budha menggunakan media semacam tasbih dengan hitungan sebanyak 180 butir. 

Syekh Bakr bin Abdillah Abu Zaid dalam Da’iratul-Ma’arif Al-Islamiyyah 11/233-234 dan Al-Mausu’at Al-‘Arabiyyah Al-Muyassarah 1/958 menyebut alat serupa tasbih juga digunakan dalam agama Katolik. Bedanya, tasbih kaum Katolik hanya terdiri dari 50 biji.

Tasbih itu relatif kecil, dan dibagi oleh empat biji pemisah dengan biji tasbih besar. Sedangkan mata tasbih ditandai dengan tanda salib. 

Sementara dalam tradisi Islam, tasbih digunakan untuk berzikir, terutama ketika selepas shalat. Jadi, tasbih dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing berjumlah 33 biji tasbih. Hal ini sesuai dengan tuntunan zikir selepas shalat, yakni 33 kali kalimat subhanallah, 33 kali alhamdulillah, dan 33 kali Allahu akbar.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement