Kamis 15 Sep 2016 15:09 WIB

Lembaga Pengelola Zakat Perusahaan Harus Transparan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Pnyerahan bantuan secara simbolis oleh Lazis PLN kepada Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU.  (Ilustrasi)
Foto: dok PKPU
Pnyerahan bantuan secara simbolis oleh Lazis PLN kepada Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Zakat UIN Amelia Fauzia mengapresiasi perusahaan yang menyediakan lembaga pengelola zakat otonom. Namun, dia mengimbau, agar lembaga pengelola zakat perusahaan mampu mengedepankan transparansi.

Kata dia, setidaknya ada dua lembaga pengelola zakat perusahaan. Pertama, lembaga zakat yang terpisah dari perusahaannya. Kedua, lembaga zakat yang tetap bernaung dengan perusahaan.

"(pengumpulan zakat lewat lembaga perusahaan) Itu tren bagus, apalagi divisi itu terpisah dari perusahaan, misalnya BRI membentuk Yayasan Baitul Mal. Ada yang berhubungan dengan perusahaan tapi punya sistem administrasi dan organisasi yang terpisah," katanya kepada Republika, Kamis (15/9).

Menurut Amelia, sukses atau tidaknya lembaga pengelola zakat perusahaan, terletak pada kemampuan menampilkan sisi transparansi. Dengan bertransparansi, kata dia, maka karyawan yang mengalami potong gaji untuk berzakat akan merasa ikhlas.

Dia mencontohkan, transparansi bisa ditunjukan lembaga pengelola zakat perusahaan lewat kemudahan akses laporan bulanan sekaligus arus keuangannya. "Memang yang namanya pemotongan untuk berderma itu sifatnya voluntary kita bisa terima. Tapi, kalau yang sifatnya wajib sebenarnya yayasan itu bisa disokong kalau dapat kepercayaan. Jika dapat kepercayaan, maka orang akan senang-senang saja dipotong gajinya untuk beramal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement