Kamis 15 Sep 2016 14:42 WIB

Ini Keuntungan Perusahaan Miliki Lembaga Pengelola Zakat

Rep: Rizki Suryandika/ Red: Agung Sasongko
Ketua Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah (LAZIS) PLN Pusat Syamsurizal memberikan pemaparan mengenai Zakat saat bersilaturahmi dengan awak redaksi REPUBLIKA di Jakarta, Kamis (21/4).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah (LAZIS) PLN Pusat Syamsurizal memberikan pemaparan mengenai Zakat saat bersilaturahmi dengan awak redaksi REPUBLIKA di Jakarta, Kamis (21/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Zakat UIN Amelia Fauzia menyebut perusahaan yang memilliki lembaga pengelola zakat akan memperoleh keuntungan. Keuntungan itu meliputi citra positif perusahaan dan memfasilitasi keinginan karyawan berbagi dengan sesama.

Ia mendukung tren perusahaan mempunyai lembaga pengelola zakat sendiri untuk mengumpulkan zakat dari karyawan.  "Saya kira ciptakan citra positif, perusahaan ingin kontribusi kepada masyarakat. Ini juga upaya kalau karyawan ingin sedekah, perusahaanfasilitasi membantu karyawan," katanya kepada republika.co.id, Kamis (15/9).

Selain itu, ia merasa perusahaan berskala nasional akan lebih mudah menyalurkan bantuan dari pengelolaan dana zakat itu. Pasalnya, perusahan nasional mempunyai cabang di berbagai wilayah Indonesia. Ditambah lagi, menurutnya keinginan karyawan untuk membantu sesama perlu difasilitasi oleh perusahaan agar penyalurannya efektif.

"Bahwa dana-dana yang dikumpulkan bisa bantu masyarakat lain, apalagi perusahaan nasional punya cabang-cabang di berbagai daerah untuk mudahkan penyaluran. Ada juga dampak positif dari sisi karyawannya tentu ada orang-orang yang punya idealisme untuk mengurangi kemiskinan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meyakini karyawan di perusahaan nasional tentu mempunyai kemampuan ekonomi yang tinggi. Sehingga ia menilai karyawan tak hanya akan menyalurkan dana lewat lembaga pengelola zakat perusahaan, melainkan juga ke lembaga lain.

"Jadi enggak cuma dipotong di lembaga zakat perusahaan, trennya satu karyawan memberi ke beberapa lembaga. Kalau dia merasa terpaksa dipotong oleh perusahaannya bisa saja dia juga berderma ke lembaga lain yang dirasa lebih amanah," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement