REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Amil Zakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta mengatakan tak semua pegawai lembaga negara wajib membayar zakat lewat BAZNAS. Sebab hanya pegawai yang telah mencapai nisabnya saja yang diwajibkan membayar.
Arifin mengatakan batasan soal penghasilan minimum pegawai yang diwajibkan bayar zakat akan ditentukan setelah adanya nota kesepahaman (MOU) dengan lembaga negara terkait. Setelah adanya MOU pula, BAZNAS wajib melakukan sosialisasi pada pegawai di lembaga negara terkait.
"Perlu pendekatan ke lembaga itu, misal mana yang sudah mencapai nisabnya, itu perlu waktu agar Inpres itu terlaksana. Soal kapan dibagikan, laporannya, itu harus buat MOU, termasuk sosialisasi ke karyawan, kita datang ke kantor-kantor," katanya kepada Republika,Rabu (14/9).
Selain itu, sambung Arifin, nisab bukanlah sesuatu yang pasti karena selalu bergerak seiring laju pertumbuhan ekonomi. Sehingga ia mengingatkan nisab akan mengalami perbedaan dari tahun ke tahun.
"Nisab itu kan bergerak terus, Inpres itu tidak menyebutkan nisabnya, kami terus update setiap kali nisab bergerak. Misal jumlah sekarang dan jumlah tahun depan bisa lebih tinggi, hal itu yang kami kerjasamakan supaya Inpres bisa jalan," ujarnya.
Berdasarkan Inpres nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian-lembaga BUMN dan BUMD, BAZNAS adalah satu-satunya lembaga negara yang berhak menerima dan mengelola zakat dari lembaga negara.