Kamis 01 Sep 2016 08:31 WIB

Georgia Akan Cabut Larangan Pembangunan Masjid dan Pemakaman Muslim

Rep: wahyusuryana/ Red: Damanhuri Zuhri
Pemakaman Muslim (ilustrasi)
Foto: the Associated Press
Pemakaman Muslim (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEWTON -- Para anggota dewan di Newton mengaku akan mengembalikan keputusan mereka tentang larangan pembangunan masjid. Larangan akan dicabut lewat pemungutan suara pada 13 September, lantaran dianggap tidak konstitusional dan berbau Islamofobia.

Kendati ada pertentangan yang kuat dari penduduk setempat, Dewan Georgia memutuskan untuk mencabut larangan komunitas Muslim untuk membangun masjid dan pemakaman baru. Rencana itu terhenti selama lima pekan, karena warga beranggapan ada hubungan antara Muslim dan terorisme.

Pemungutan suara untuk pencabutan larangan akan secara resmi dilakukan pada 13 September, dan menjadi kemenangan penting bagi komunitas Muslim AS yang belakangan semakin disudutkan. Terlebih, jika melihat retorika anti-Muslim yang disuarakan calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump.

"Kota Newton kaya keragaman dan keramahan, dan kami senang melihat warga dari semua agama dan latar belakang bisa hidup dan beribadah bersama dalam komunitas kami," kata anggota dewan Newton, Nancy Schulz, seperti dilansir dari Independent, Kamis (1/9).

Direktur Eksekutif Council of American-Islamic Relations (CAIR) Georgia, Edward Ahmed Mitchell, mengatakan Muslim Newton akan melanjutkan pembangunan masjid dan area pemakaman yang telah mereka beli.

Tidak lupa, ia mengucapkan rasa terima kasih Muslim Newton atas keputusan dewan mencabut larangan tersebut. "Komunitas Muslim di Newton akan menghabiskan waktu membangun jembatan dengan tetangga mereka sebelum melanjutkan pembangunan," ujar Edward.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement