Selasa 09 Aug 2016 19:05 WIB

Amphuri: Kalau Perlu, Haji Khusus Dimoratorium Dulu

Rep: Amri Amrullah/ Red: Achmad Syalaby
Petugas melintas di kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI), Jakarta, Senin (16/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas melintas di kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI), Jakarta, Senin (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengusulkan perbaikan total pengelolaan haji khusus melalui moratorium. Moratorium pengelolaan haji khusus ini untuk memberikan kepastian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sekretaris Jenderal Amphuri Budi Firmansyah mengatakan saat ini banyak kebijakan yang berlaku di Kementerian Agama sangat merugikan PIHK. Mulai jadwal pelunasan jamaah haji khusus, peraturan batal ganti dan penghilangan aturan batal ganti, hingga terlambatnya pengembalian dana jamaah usai pelunasan kepada PIHK.

Budi menyadari saat ini pemerintah ingin memperbaiki semua pelayanan haji baik reguler maupun khusus. Namun, dia berharap  ada iktikad baik pemerintah memperbaiki pengelolaan haji khusus tidak merugikan PIHK, karena berdampak pada bisnis dan hilangnya hak jamaah.

"Kita minta kalau pemerintah mau memperbaiki haji khusus, kalau perlu moratorium dulu aja haji khusus. Karena sistem bisa diperbaiki, tapi yang sering berubah ini kan kebijakan, berganti Dirjen berganti kebijakan. Karena itu kita juga berharap ada aturan yang bisa tertuang dalam Undang Undang sehingga tidak berubah ubah," kata dia saat berkunjung ke Republika bersama jajaran pimpinan Amphuri, Selasa (9/8).

Ia memaparkan ada beberapa niat baik pemerintah yang ingin memperbaiki pelayanan haji khusus tapi justru merugikan. Di antaranya timbul kekosongan kuota yang saat ini sedang terjadi. Dia menjelaskan, meski telah berusaha diperbaiki, pelunasan ongkos haji berlarut-larut sehingga  terjadi seperti saat ini. Tinggal seminggu jelang  keberangkatan masih ada yang belum melunasi. 

Wakil Ketua Amphuri Cheppy Wahyu Hidayat mengatakan aturan lain yang menjadi permasalahan adalah kebijakan batal ganti. Kebijakan batal ganti tahun ini yang dihapuskan Kemenag, membuat aturan first come first out yang selama beberapa tahun lalu telah berjalan tidak lagi relevan.

Padahal seharusnya haji khusus tidak bisa disamakan dengan haji reguler. Ada dana jamaah haji khusus harusnya dinikmati oleh jamaah dari PIHK atau travel yang sama, bukan jamaah dari travel lain. Lagipula sangat sayang bila batal ganti dari jamaah yang tidak bisa diisi karena aturan yang mempersulit PIHK.

Terkait kekosongan kuota, terlambatnya pengembalian dana pelunasan ke PIHK, Budi menambahkan, saat ini PIHK ngeri-ngeri sedap. Terutama dengan kondisi sekarang ketika sisa kuota siapa saja bisa mengisi. Padahal waktu yang tersisa tinggal sedikit. "Karena itu kita berharap tahun depan ada evaluasi di tahun depan pelunasan untuk haji khusus termasuk pengisian kekosongan kuota batal berangkat dan pengembalian dana jamaah haji khusus," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement