REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka sudah diputuskan pada 8 Januari 2026. Yaqut terjerat perkara dugaan korupsi korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin Kamis 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Penetapan tersangka ini juga dilakukan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex di kasus yang sama. KPK memastikan status tersangka tersebut telah diinformasi KPK kepada para pihak terkait.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK meyakini kuatnya bukti dalam pengusutan perkara korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK memastikan tidak ada perpecahan di internal guna menentukan tersangka kasus kuota haji. KPK optimistis bukti yang mereka miliki dapat menjerat para tersangka yang terlibat kasus kuota haji.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Rekomendasi
-
Jumat , 23 Jan 2026, 22:57 WIB
Prof Dadang: Tanpa Transformasi AI, Muhammadiyah Bisa Ditinggalkan Gen Z
-
-
Jumat , 23 Jan 2026, 22:32 WIBDewan Perdamaian Gaza dan Tipuan Demi Tipuan Berbahaya di Baliknya
-
Jumat , 23 Jan 2026, 22:06 WIBForum Davos dan Matinya Tatanan Dunia Internasional: Elite Dunia Meradang RI Malah Merapat Datang?
-
Jumat , 23 Jan 2026, 21:32 WIBMengapa Koin Emas Inggris Pernah Bertuliskan Kalimat Tauhid dan Muhammad SAW?
-
Jumat , 23 Jan 2026, 20:59 WIBMeski Naik, Menag Sebut Masih Ada Tren Menunda Perkawinan di Indonesia
-




