Jumat 09 Jan 2026 15:28 WIB

Lama Ditunggu, Sejak Kapan Sebenarnya KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka?

KPK mengumumkan penyidikan korupsi kuota haji sejak Agustus 2025.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka sudah diputuskan pada 8 Januari 2026. Yaqut terjerat perkara dugaan korupsi korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin Kamis 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga

Penetapan tersangka ini juga dilakukan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex di kasus yang sama. KPK memastikan status tersangka tersebut telah diinformasi KPK kepada para pihak terkait.

 

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi.

 

Sebelumnya, KPK meyakini kuatnya bukti dalam pengusutan perkara korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK memastikan tidak ada perpecahan di internal guna menentukan tersangka kasus kuota haji. KPK optimistis bukti yang mereka miliki dapat menjerat para tersangka yang terlibat kasus kuota haji. 

 

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

 

photo
Infografis Mengurai Antrean Haji: Masa Tunggu Kini Seragam 26 Tahun - (Dok Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement