REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Hakim Jerman menyerukan larangan jilbab Untuk pengacara Muslim. Larangan itu juga akan meluas ke hakim dengan alasan mempertahankan 'netralitas' dalam peraturan peradilan.
Seperti diberitakan Daily an Sunday Express, Selasa (9/8), konstitusi Jerman tidak melarang warga mengenakan simbol-simbol keagamaan. Namun, kini dua organisasi peradilan, Asosiasi Administrasi Hakim Jerman dan Asosiasi Hakim Jerman serta menteri keadilan mengatakan semua jilbab harus dilarang di ruang sidang.
Perdebatan ini dipicu pada kasus di Augsburg Juni lalu, ketika seorang pengacara magang berusia 25 tahun mengambil sistem hukum Bavarian ke pengadilan karena ia dilarang mengenakan jilbab. Ia pun memenangkan kasusnya.
Menyusul kemenangannya, sudah ada beberapa panggilan untuk menegakkan larangan jilbab. Menteri Kehakiman di Baden-Wuerttemberg Guido Wolf dan anggota konservatif Uni Demokratik Kristen Angela Merkel (CDU), saat ini bekerja pada sebuah hukum untuk menegakkan larangan tersebut.
"Jika hakim memakai jilbab selain seragam dasar mereka, kepercayaan rakyat dalam ketidakberpihakan sistem peradilan bisa terguncang," kata Federasi Administrasi Hakim Jerman.