Selasa 02 Aug 2016 05:00 WIB

Bidadari untuk Imbalan Menahan Marah

Wanita marah (Ilustrasi)
Foto: Google
Wanita marah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, "Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi yang dapat menguasai diri di kala ia marah" (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban). 

Marah pada dasarnya adalah sebentuk ungkapan atau reaksi emosi ketika seseorang dihadapkan pada kondisi yang bertentangan dengan yang diinginkannya. Banyak hal yang bisa membuat marah. Biasanya, kemarahan muncul bila hak-hak atau nilai-nilai yang kita anut diusik orang lain. Marah pun bisa disebabkan karena ketidakadilan, dendam, atau perasaan tidak aman. 

Sebagai sesuatu yang inhern dalam jiwa manusia, marah bisa berpretensi netral, tergantung dari perspektif mana ia dilihat. Islam memandang marah dari dua segi, yaitu marah yang terpuji dan marah yang tercela. 

Marah yang terpuji adalah kemarahan yang ditujukan untuk mempertahankan diri, agama, harta kekayaan, atau untuk menolong orang yang dizalimi. Sedangkan marah yang tercela adalah marah yang diaplikasikan berdasarkan keinginan memuaskan nafsu di mana cara serta alasannya tidak sesuai aturan agama. 

 

Menurut Mark Gorkin, konsultan pencegahan stress dan kekerasan untuk United States Postal Service, marah bisa dibagi ke dalam empat kategori, yaitu marah dengan maksud tertentu (purposeful), spontan, konstruktif, dan destruktif. 

Dikatakan purposeful bila ekspresi marahnya disengaja, dengan kadar perhitungan yang cukup dan dengan kadar pengendalian diri yang berarti. Dikatakan spontan, bila ekspresi marah dilakukan secara tiba-tiba dengan sedikit pemikiran atau perencanaan, dengan kadar pengendalian diri yang sedikit moderat.

Dikatakan konstruktif bila ekspresinya tegas serta menyatakan integritas dan batas privasi seseorang tanpa bermaksud untuk mengancam integritas dan batas privasi orang lain. Dan dikatakan destruktif bila ekspresi marah ditumpahkan tanpa rasa bersalah dan secara kokoh mempertahankan identitas dan batas privasi seseorang dengan maksud untuk mengancam integritas dan batas privasi orang lain (Dikutip dari Intisari Edisi Mei 2001). 

Dalam persfektif Islam jenis marah destuktif-lah yang dicela. Jenis marah ini cendrung menimpa banyak orang. Meski demikian, potensi marah bukan sesuatu yang harus dibunuh atau dihilangkan.

Marah itu sesuatu yang manusiawi. Yang terpenting adalah bagaimana menyikapi dan mengelola marah itu secara baik, sehingga marah menjadi sesuatu yang berdampak positif, baik itu bagi kesehatan tubuh maupun kesehatan mental. Kuncinya adalah adanya pengendalian, momentum yang tepat, dan dengan porsi tidak berlebihan. 

Ketika marah, seseorang seringkali dihadapkan pada situasi yang dilematis. Pada satu sisi pengekangan kuat terhadap keinginan untuk "meledak" mengakibatkan depresi serta mengurangi motivasi dan kreativitas. Pada sisi yang lain, kemarahan yang tidak dikelola secara benar, akan merusak hubungan kita dengan orang lain, selain dapat memicu pula datangnya berbagai macam penyakit. 

Oleh karena itu, pantas kalau Rasulullah SAW menjuluki "orang kuat" bagi mereka yang mampu mengendalikan dan mengelola marah dengan baik. Sabdanya, "Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi yang dapat menguasai diri di kala ia marah".

Rasul pun menjanjikan surga bagi yang mampu melakukannya, "Barangsiapa menahan amarah padahal ia sanggup untuk melampiaskannya, maka Allah memanggilnya di atas kepala para makhluk pada hari kiamat, hingga Dia menyuruhnya untuk memilih bidadari yang dikehendakinya". 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement