Sabtu 30 Jul 2016 11:43 WIB

Cara Panitia Antisipasi Kecurangan di Penyelenggaraan MTQ Nasional

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Kafilah MTQ Nasional XXVI dari Provinsi Kalimantan Tengah menunggu untuk mengambil kartu peserta saat melakukan pendaftaran ulang di Asrama Haji Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (28/7)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kafilah MTQ Nasional XXVI dari Provinsi Kalimantan Tengah menunggu untuk mengambil kartu peserta saat melakukan pendaftaran ulang di Asrama Haji Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (28/7)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin mengantisipasi adanya kecurangan dalam perlombaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke 26 di provinsi NTB. Maka, pihaknya mensterilisasi dewan hakim dari peserta dan panitia daerah maupun pusat.

"Salah satu yang ditekankan (dalam perlombaan) kejujuran. Hakim diputuskan komunikasi dengan yang lain. HP tidak boleh dibawa ke ruangan lomba. Kalau ada yang membawa dan ketahuan kita ganti," ujarnya, Sabtu (30/7).

Selain itu, menurutnya, bahan materi lomba untuk hakim disterilkan. Termasuk, ditandai dengan cap khusus dan memakai amplop dengan menggunakan kertas khusus. Sehingga tidak bisa ditiru oleh siapapun.

Ia menuturkan, keberadaan dewan pengawas akan dimaksimalkan untuk mengawasi kinerja hakim. Tidak hanya itu, dirinya menjelaskan hakim-hakim yang terlibat dalam MTQN merupakan ahli di bidang masing-masing.

Machasin mengatakan para hakim direkrut berdasarkan usulan LPTQ tingkat daerah. Selain itu, orang-orang yang menjadi hakim di MTQN sudah memiliki pengalaman sebelumnya serta sudah terbukti integritas dan kejujurannya.

"Kita melakukan pengamatan dari waktu ke waktu. Ada mantan Qori, ahli Alquran, tafsir dan menulis. Mereka dipilih melalui seleksi yang cukup ketat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement