Selasa 26 Jul 2016 14:44 WIB

Sahkah Talak Lewat SMS?

Perceraian di Jatim tertinggi (ilustrasi).
Foto:

Jika di dalam tulisan itu ada kalimat talak dan dipahami serta diniatkannya maka talaknya sah sama seperti kalau dilafazkan. Ibnu Qudamah melanjutkan, jika seseorang menulis talak tanpa diniatkan, ada dua pendapat. Al-Sya’bi, al-Nakh’i, al-Zuhri, dan al-Hakam berpendapat talaknya tetap sah. Sedangkan Abu Hanifah, Malik, dan yang ditegaskan Imam Syafii mengatakan, talak itu tidak sah, kecuali diniatkan. 

Karena tulisan mempunyai beberapa kemungkinan, bisa jadi ia ingin mencoba pulpennya atau memperbaiki tulisannya, maka tidak sah talaknya tanpa ada niat, seperti lafaz-lafaz kinayah lainnya. Dari sini dapat kita ketahui, jumhur ulama, terutama dari ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) berpendapat, talak melalui tulisan itu sah dan berlaku jika itu diniatkan sebagai talak. 

Maka, tidak sah talak melalui SMS sampai ditanyakan kepada suami tentang niatnya, apakah ia mengirimkan SMS itu dengan niat memang untuk menalak istri atau sekadar mengancam, bahkan niat yang lainnya. Dan, ada kemungkinan juga telepon seluler milik suami itu hilang atau dicuri orang, kemudian orang itu menuliskan kalimat talak dan mengirimkan kepada istrinya.

Karena itu, kita harus  memastikan kepada suami apakah memang dia yang mengirim SMS tersebut dan apakah memang berniat menalak? Jika semua itu benar, sahlah talaknya dan si istri beridah semenjak suami menulis dan mengirimkan SMS tersebut. 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement