Selasa 26 Jul 2016 14:44 WIB

Sahkah Talak Lewat SMS?

Perceraian di Jatim tertinggi (ilustrasi).
Foto: thawell
Pasangan bercerai (ilustrasi).

Dalam ayat lain, Allah menegaskan agar rujuk atau perceraian disaksikan oleh saksi agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Meskipun, jumhur ulama mengatakan tidak wajib hukum adanya saksi dalam rujuk atau perceraian tersebut. 

Allah berfirman, “Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu serta hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS at-Thalaq [65]: 2). 

Mengenai hukum talak lewat SMS, para ulama menjelaskan, hukumnya sama dengan hukum talak lewat tulisan. Para ulama berbeda pendapat tentang talak lewat tulisan, apakah termasuk talak sharih (tegas) yang tidak memerlukan niat atau kinayah (sindiran) yang memerlukan niat hingga talaknya sah. 

Jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat, talak melalui tulisan adalah talak secara kinayah yang memerlukan niat agar sah. Sedangkan, sebagian ulama lain, seperti al-Sya’bi, al-Nakha’i, al-Zuhri, al-Hakam, dan sebagian ulama Mazhab Hambali berpendapat, talak melalui tulisan itu merupakan talak sharih yang tetap sah meskipun tanpa niat.

Ibnu Qudamah, ulama dari Mazhab Hambali, dalam kitab al-Mughni menjelaskan, jika seorang suami menulis kalimat talak dan ia meniatkannya sebagai talak, berarti ia telah menalak istrinya. Ini yang dikatakan al-Sya’bi, al-Nakh’i, al-Zuhri, al-Hakam, Abu Hanifah, Maliki, dan yang ditegaskan oleh Syafii. Sebagian ulama Mazhab Syafi’i mengatakan, Imam Syafii mempunyai pendapat lain.

Bachtiar menjelaskan, para ulama mengatakan, hal itu bukanlah talak meskipun ia meniatkannya. Karena itu adalah perbuatan dari orang yang mampu berbicara maka tidak sah talaknya sebagaimana jika dilakukan dengan isyarat. Sedangkan dalil kita, yang mengatakan talak melalui tulisan itu sah jika diniatkan, bahwa tulisan itu adalah huruf yang bisa dipahami melalui kalimat talak.

 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement