Rabu 06 Jul 2016 04:00 WIB

Agar Pemakaman Bisa Dijangkau oleh Si Miskin

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Dwi Murdaningsih
Layanan di Firdaus Memorial Park.
Foto: Sinergi Foundation
Layanan di Firdaus Memorial Park.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu menyiapkan dan menjamin ketersediaan lahan kuburuan bagi warga masyarakat. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Utama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan pemerintah juga perlu menjamin pemeliharaan makam. Sebab, bagi sebagian orang pemakaman bukanlah sebuah hal yang murah atau terjangkau. Tidak sedikit orang yang mengalami kesulitan dalam memakamkan sanak saudara yang meninggal dunia.

Dia mengingatkan, proses pemakaman ini harus dilakukan sesuai syariah. "Di antaranya tidak mencampur antara pemakaman muslim dengan non-muslim," ujar dia, saat dihubungi Republika.co.id, belum lama ini.

Sebagai salah satu solusi ketersediaan makam, menuurt dia masyarakat yang berkecukupan hendaknya men-tasarruf-kan hartanya untuk kepentingan yang bermanfaat sebagai bekal untuk kematian. Selain itu, pelaku usaha yang bergerak di bidang jual beli tanah kavling untuk kuburan tidak menjual kemewahan dalam bisnisnya yang mendorong pada perilaku tabdzir, israf, serta perbuatan sia-sia. Umat Islam juga diminta untuk tidak larut dalam perilaku tabdzir, israf, serta perbuatan sia-sia dengan membeli kavling pekuburan mewah.

Firdaus Memorial Park Jadi Alternatif Makam Syariah Gratis

"Terakhir, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang terkait dengan kegiatan penyediaan lahan kuburan agar menjadikan fatwa (MUI) ini sebagai pedoman," kata dia.

Dia mengatakan menguburkan jenazah muslim hukumnya wajib kifayah. Pemerintah wajib menyediakan lahan untuk pemakaman umum.  Setiap orang muslim, kata dia boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan saat ia meninggal, dan boleh berwasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu sepanjang tidak menyulitkan.

Pada tahun 2014 lalu MUI mengeluarkan fatwa tentang jual beli tanah untuk kuburan dan bisnis lahan kuburan mewah. Asrorun menjelaskan jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan dengan ketentuan, pertama syarat dan rukun jual beli terpenuhi, kedua dilakukan dengan prinsip sederhana, tidak mendorong adanya tabdzir, israf, dan perbuatan sia-sia, yang memalingkan dari ajaran Islam. Ketiga, kavling kuburan tidak bercampur antara muslim dan non-muslim. Lalu, penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan syari’ah dan tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan penguburan.

Dalam kuburan mewah ada indikator kemewah yaitu israf dan tabdzir, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman. Sehingga dalam Islam, jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement